Pemilihan Ulang Kades Tengin Baru, Camat Sepaku Minta Kejelasan

0 81

DETAKKaltim.Com, PPU : Pelaksanaan pemilihan ulang Kepala Desa (Kades) yang akan digelar di Desa Tengin Baru, Kecamatan Sepaku, Penajam Paser Utara (PPU), Kalimantan Timur, sampai sat ini belum mendapatkan kejelasan dan ketegasan dari pemerintah daerah terkait teknis pelaksanaannya, sebut Risman Abdul, Camat Sepaku saat ditemui Wartawan DETAKKaltim, Rabu (30/8/2017) siang.

“Di dalam UU Nomor 6 tahun 2014 tentang pemilihan Kepala Desa, tidak mengatur secara detail teknis pelaksanaannya,” jelas Risman.

Terkait pemilihan ulang yang akan digelar beberapa bulan ke depan, pemerintah daerah hanya melaksanakan putusan Mahkama Agung ( MA). Baik itu keputusan pencabutan SK Kepala Desa aktif maupun pemilihan ulang di TPS 1.

Selanjutnya, yang diinginkannya petunjuk teknis pelaksanaan harus jelas. Tentunya disertai dengan Surat Keputusan Bupati.

“Ada beberapa yang menjadi pertanyaan yaitu Daftar Pemilih Tetap, apakah menggunakan daftar pemilih yang sudah ada atau menambahkan daftar pemilih pemula,” cetus Risman.

Kemudian calon Kepala Desa apakah hanya cukup 2 orang, dalam arti yang menggugat dan yang tergugat atau 3 orang seperti pemilihan sebelumnya.

Risman menuturkan, hal Ini yang sampaikan dalam rapat dengan Dinas Pemberdayaan dan Pemerintahan Desa. Minta ada ketegasan dan kejelasan dari pemerintah daerah tentang teknis pelaksanaan pemilihan ulang yang akan digelar di Desa Tengin Baru.

Terkait dengan anggaran, pihaknya sudah mengusulkan ke daftar penggunaan anggaran Dinas Pemberdayaan dan Pemerintah Desa. Pasalnya Kecamatan Sepaku tidak mempunyai anggaran.

Untuk menjaga hal-hal yang tidak diiginkan, pihaknya sudah berkoordinasi dengan Kapolsek Sepaku dan Polres Penajam.

“Harapan saya dalam pelaksanaan pemilihan ulang di Desa Tengin Baru berlangsung aman,” tandasnya. (amran)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!