Pelapor Tidak Hadir Dianggap Tidak Serius, Sidang Kode Etik DKPP

0 37

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP) menggelar sidang kode etik terkait adanya laporan masyarakat Kutai Timur, terhadap anggota Panwas berinisial MI saat penyelenggaraan Pemilihan Gubernur Kaltim Juni 2018 lalu yang diduga melakukan pelanggaran kode etik.

Sidang yang dihadiri anggota KPU Kaltim dan Kutai Timur serta anggota Panwas yang menjalani sidang kode etik, digelar di Kantor KPU Kaltim, Jalan Basuki Rahmat Samarinda, Selasa (25/9/2018) pagi.

Usai sidang, Saipul, Ketua Bawaslu ex officio Majelis Pemeriksa Daerah DKPP mengatakan sidang ini sebagai tindak lanjut laporan masyarakat saat tahapan penyelenggaran Pemilihan Gubernur.

“Sidang hari ini dalam rangka menindak lanjuti adanya aduan kelompok masyarakat di Kutai Timur, terkait dengan adanya indikasi pelanggaran kode etik yang dilakukan oleh salah seorang mantan anggota Panwaslu Kutai Timur, pada saat tahapan Pilgub Kaltim 2018,” jelas Saipul.

Namun dalam sidang ini, para pengadu tidak hadir, kata Saipul. Yang hadir justru para teradu dan saksi serta pihak-pihak terkait yang ada di lokasi saat kejadian berlangsung.

Kasus ini bermula ketika pihak teradu menegur pengadu sebagai penyelenggara Pemilu di tingkat TPS, untuk tidak menerima masyarakat yang baru masuk ingin mendaftar di TPS dan melakukan pencoblosan setelah lewat Pukul 13:00 Wita.

Dalam laporannya, kata Saipul, ada 3 orang yang ingin mendaftar. Namun berdasarkan fakta persidangan hanya ada 2 orang.

“Itu sudah ditutup jamnya, sudah lewat Pukul 13:00 baru mendaftar dan mau melakukan pencoblosan,” kata Saipul menjawab pertanyaan DETAKKaltim.Com terkait kronologis pelarangan melakukan pendaftaran dan pencoblosan yang dilakukan anggota Panwas tersebut.

Atas kasus ini, Bawaslu belum mengambil sikap terhadap bawahannya tersebut. Pihaknya, kata Saipul, akan mempelajari secara objektif kasusnya. Namun hal ini menjadi pembelajaran bagi Bawaslu dan jajarannya dalam melaksanakan tugas di lapangan.

Sidang kali ini belum menghasilkan satu keputusanpun, mengingat ketidak hadiran pihak pengadu dinilai DKPP sebagai bentuk ketidakseriusan pengadu. (LVL)

(Visited 2 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!