Pelaku Pencurian Modus Kempesi Ban Mobil Residivis Pembunuhan di Makassar

Dihukum 7 Tahun di Makassar Tahun 1993

0 115

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Memasuki usia 52 tahun, bukannya memperbaiki pribadi menjadi lebih baik. Seorang pria paruh baya bernama Andi Ilham (AI) ini malah melakukan tindak pencurian, yang menyebabkannya diamankan anggota jajaran Polsek Samarinda Kota.

Kapolsek Samarinda Kota AKP Creato Sonitehe Gulo menjelaskan, jika Andi Ilham merupakan seorang residivis kasus pembunuhan di Kota Makasar pada tahun1993. Pernah menjalani hukuman selama 7 tahun penjara tak membuat pria paruh baya tersebut jera berurusan dengan hukum, ia kembali melakukan aksi pencurian bermodus mengempesi Ban Mobil.

“Dia sudah beraksi selama 6 bulan dan sudah mendapat ratusan juta dari hasil kejahatannya, ia beraksi di 5 lokasi yang berbeda di Kota Samarinda. Dalam melancarkan aksinya ia tak sendirian, melainkan bersama seorang rekannya, dan kini rekan kejahatannya tersebut sudah diamankan di Polsek Sungai Pinang,” ucap AKP Gulo kepada awak media DETAKKaltim.Com saat dikonfirmasi, Sabtu (18/12/2021).

Sementara Andi membenarkan jika tindak kejahatannya sudah dilakukan selama 6 bulan, selain itu ia mengaku jika awalnya diajak oleh rekannya untuk melakukan pencurian.

“Iya sudah sekitar 6 bulan, saya diajak oleh teman saya untuk melakukan pencurian. Dari hasil pencurian, kebanyakan berupa Uang dan Handphone,” ujar Andi.

BERITA TERKAIT :

Andi juga mengaku jika dalam melakukan tindak pencurian tersebut, ia bertugas sebagai eksekutor, dan rekannya bertugas sebagai pembawa Motor untuk melarikan diri.

“Setelah Ban Mobilnya kempes dan orangnya sibuk mengganti Ban, saya langsung mengambil barang yang ada di dalam mobil dengan membuka paksa pintu mobil dengan kunci T. Hasilnya kami bagi dua, dan hasilnya untuk kebutuhan sehari-hari,” lanjut Andi.

Kini pelaku telah diamankan di Polsek Samarinda Kota, dan rekannya ditahan di Polsek Sungai Pinang untuk menjalani proses hukum yang berlaku. Ia dijerat dengan Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal 7 tahun penjara. (DETAKKaltim.Com).

Penulis : Setyo Wahyu Aditya

Editor : Lukman

(Visited 6 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!