Pansus Raperda Ketenagakerjaan DPRD Kutim Terbentuk

Godok Raperda Ketenagakerjaan, Gali Referensi dari Berbagai Sumber

0 63

DPRD KUTAI TIMUR

DETAKKatim.Com, KUTAI TIMUR : Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kutai Timur (Kutim) tengah menggodok Raperda Ketenagakerjaan. Saat ini, Panitia Khusus (Pansus) Raperda tersebut telah terbentuk.

Ketua Komisi D DPRD Kutim Maswar yang masuk dalam bagian Pansus Ketenagakerjaan mengemukakan, Komisi D, A dan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) dipercaya membahas Raperda Ketenagakerjaan.

“DPRD yang dalam hal ini Komisi D ada juga Bapemperda yang diketuai oleh Pak Agusriansyah, sudah membentuk Pansus terkait Raperda Penyelenggaran Ketenagakerjaan,” ujar Maswar, Rabu (23/6/2021).

Dikatakannya, Perda Penyelenggaran Ketenagakerjaan menitikberatkan pada pekerja lokal. Sebab diketahui dari dulu hingga sekarang, banyak perusahaan yang beroperasi di Kutim, seperti PT KPC dan PT PAMA.

“Kemudian muncul lagi perusahaan baru ada BCIP dan Kobexindo yang mana mereka akan menyerap tenaga kerja banyak yang regulasinya harus kita buatkan, supaya tenagakerja lokal ini bisa terserap dan perusahaan tidak mengambil tenaga kerja dari luar daerah,” paparnya.

Selain itu, kata legislator Partai Golkar tersebut, dengan adanya Perda ini juga akan memberikan kepastian hukum bagi para investor, ketika ingin menanamkan modalnya di Kutim.

“Jadi kedua belah pihak kita akomodir. Selain menitikberatkan tenaga lokal, para investor yang masukpun kita akan lindungi biar mereka tidak takut untuk berinvestasi di Kutim,” jelas Maswar.

BACA JUGA : 

Tak hanya itu, menurut politisi muda itu banyak permasalahan yang bisa terselesaikan dengan Perda Ketenagakerjaan ini nantinya. Untuk itu, partisipasi masyarakat dan pihak terkait dibutuhkan dalam penyusunan produk hukum daerah tersebut.

“Insya Allah. Nanti kan kita masih kolektif data, kita masih mengumpulkan informasi-informasi terkait Ketenagakerjaan, nanti kita akan rapat lagi. Mungkin dengan beberapa serikat buruh, lembaga-lembaga adat, masyarakat sekitar. Termasuk pekerja-pekerja yang mungkin sudah bekerja atau yang masih mencari kerja supaya bisa semua menjembatani di dalam Perda ini, muaranya untuk menanggulangi masalah pengangguran di Kutim.” pungkasnya. (DK.Com/adv.)

Penulis : RH

Editor   : Lukman

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!