Pacar Masih di Bawah Umur Disetubuhi, Nelayan di Samarinda Ditangkap

Iptu Teguh : Korban Hamil 4 Bulan

0 111

“Awalnya korban mengaku telah keluar dari rumah tanpa ijin orang tua, dan pelaku akhirnya menawari korban dan bersedia menampung di tempat kos-kosannya. Karena hubungan mereka berlangsung lama, sehingga terjadilah persetubuhan,” jelas Iptu Teguh.

 

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Seorang nelayan di Samarinda, Kalimantan Timur, diamankan Polisi setelah dilaporkan melakukan pencabulan terhadap kekasihnya yang masih tergolong di bawah umur.

Pelaku yang berinisial RS tersebut diamankan pada 14 Juli 2020 sekitar Pukul 12:30 Wita di Jalan Bung Tomo, Kelurahan Baqa, Kecamatan Samarinda Seberang.

Kanit PPA Iptu Teguh Wibowo mengatakan, pengungkapan kasus tersebut berawal saat orang tua korban curiga dengan kondisi anaknya yang sering lemas dan capek. Korban akhirnya mengakui jika ia pernah disetubuhi RS. Atas peristiwa itu orang tua si gadis akhirnya melaporkan kasus tersebut ke Polresta Samarinda.

“Kami mengamankan pelaku yang berinisial RS atas kasus persetubuhan di bawah umur. Awalnya kami menerima laporan dari keluarga korban, atas laporan tersebut kami lakukan visum, dan hasilnya memang ada kekerasan di kelaminnya, kami langsung mengamankan pelaku,” ujar Kanit PPA Iptu Teguh Wibowo di Polresta Samarinda, Senin (20/07/2020).

Lebih lanjut Iptu Teguh Wibowo mengatakan, akibat perbuatan nelayan yang berusia 18 tahun itu korban hamil 4 bulan. Pelaku juga mengakui telah menyetubuhi korban, karena mereka memiliki hubungan (pacaran). Saat itu korban AR (15) dan pelaku RS (18) saling kenal dari pergaulan komunitas anak-anak motor.

Baca juga : Didominasi Narkoba, 103 Barang Bukti Dimusnahkan Kejari Kutim

“Awalnya korban mengaku telah keluar dari rumah tanpa ijin orang tua, dan pelaku akhirnya menawari korban dan bersedia menampung di tempat kos-kosannya, karena hubungan mereka berlangsung lama, sehingga terjadilah persetubuhan,” jelas Iptu Teguh.

Akibat perbuatannya pelaku ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Polresta Samarinda, RS dikenakan Pasal 81 Undagn-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU R1 Nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. (DK. Com)

Penulis : Amin Gladis

Editor   : Lukman

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!