Narapidana Transaksi Narkoba Gunakan Rekening Orang Dalam Lapas

Terdakwa Syarifah Transfer ke Rekening Ita Masitah

0 259

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Keterangan saksi pada perkara nomor 127/Pid.Sus/2023/PN Smr di Pengadilan Negeri Samarinda, dengan Terdakwa Syarifah Azizah Nur Hairid alias Cici Binti Sayid Muhammad Agil membuat tercengang, Senin (27/2/2023) sore.

Terdakwa Syarifah didakwa melakukan Tindak Pidana sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal 114 Ayat (2), Junto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang (UU)  RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam Dakwaan Kesatu.

Atau Kedua Perbuatan Terdakwa Syarifah sebagaimana diatur dan diancam Pidana dalam Pasal  112 Ayat (2), Junto Pasal 132 Ayat (1) UU  RI Nomor  35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Dalam keterangannya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Nur Salamah SH didamping Hakim Anggota Nugrahini Meinastiti SH dan Elin Pujiastuti SH MH, saksi Sumadi Sihite anggota Satresnarkoba Polresta Samarinda yang melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Syarifah, membenarkan jika ia telah melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Syarifah.

Menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, saksi Sumadi membenarkan jika Sabu seberat 7,84  Gram itu harganya Rp8 Juta. Diperoleh Terdakwa Syarifah dari Arifrianto, Sabu tersebut diperoleh Arifrianto dari Eko Setia, keduanya tengah menjalani hukuman di Lapas Narkoba Kelas II A Samarinda, sedangkan Eko Setia memperolehnya dari Slamet (DPO).

“Itu Uangnya ditransfer atau Cash?” tanya Ketua Majelis Hakim.

“Transfer,” jawab saksi.

“Ke rekeningnya siapa?” tanya Ketua Majelis Hakim lagi.

“Untuk rekeningnya lupa, pemiliknya adalah milik orang dalam,” jawab saksi.

Rekening itu, jelas saksi dikirim Arifrianto kepada Terdakwa Syarifah.

“Orang dalam itu maksudnya?” cecar Ketua Majelis Hakim.

“Untuk namanya saya lupa Bu Hakim,” jawab saksi.

“Maksudnya orang dalam itu, orang Lapas?” tanya Ketua Majelis Hakim lebih lanjut.

“Ya, Lapas Narkotika Bu Hakim,” sebut saksi.

Baca Juga:

Masih menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim, saksi Sumadi menjelaskan penangkapan itu dilakukan atas laporan dari masyarakat. Kemudian dilakukan pengembangan, sehingga berhasil menangkap Arifrianto dan Eko Setia.

Terhadap keterangan saksi dari Kepolisian tersebut, Terdakwa Syarifah yang tidak mengajukan pertanyaan kepada saksi, menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim mengatakan betul.

“Tanggapannya terhadap keterangan saksi? Betul atau ada yang salah?” tanya Ketua Majelis Hakim.

“Betul,” jawab Terdakwa Syarifah.

Sebelumnya, saksi menjawab pertanyaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fajaruddin ST Salampessy dari Kejaksaan Negeri Samarinda membenarkan. Jika ia bersama tim, melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Syarifah.

“Benar saya melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Syarifah,” jawab saksi.

Menjawab pertanyaan JPU, saksi menjelaskan penangkapan terhadap Terdakwa Syarifah oleh Tim terjadi pada hari Jum’at, 18 November 2022 sekitar Pukul 09.30 Wita di dalam Kamar Kost Ratu, Jalan Pramuka 3A, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara.

Sebagaimana disebutkan dalam Dakwaan JPU, kasus ini bermula Senin, 13 November 2022 sekitar Pukul 10.00 Wita, Terdakwa Syarifah menghubungi saksi Arifrianto yang saat itu sedang menjalani masa hukuman di Lapas Bayur Samarinda via Telepon Seluler.

Terdakwa Syarifah memesan Narkotika jenis Sabu-Sabu sebanyak 10 gram, setelah itu saksi Arifrianto kemudian menemui saksi Eko yang juga merupakan Narapidana Lapas Bayur Kota Samarinda.

Saksi Arifrianto berkata “Ada bahan kah bos?”. Kemudian dijawab saksi Eko “berapa?”. Dijawan saksi Arifrianto “Sepuluh gram saja”.

Setelah itu saksi, saksi menjawab “Kirim saja Uangnya sebesar Rp8.000.000 ke rekening A.n Ita Masitah”.

Setelah itu, saksi Arifrianto kembali menghubungi Terdakwa Syarifah dan menyampaikan agar mengirimkan Uang tunai sebesar Rp8 Juta  ke rekening Ita Masitah, sehingga Terdakwa Syarifah mengirmkan Uang sejumlah Rp8 Juta.

Rabu,16 November 2022 sekitar Pukul 17:00 Wita. Saksi Arifrianto kembali menghubungi Terdakwa Syarifah dan mengirimkan titik lokasi pada Peta melalui WhatsApp. Saksi Arifrianto mengarahkan Terdakwa Syarifah, untuk mengambil Narkotika jenis Sabu-Sabu secara jejak di Jalan Belatuk.

Terdakwa Syarifah langsung berangkat menuju titik lokasi di Jalan Belatuk sesuai arahan dari saksi Arifrianto, dan mengambil Narkotika jenis Sabu-Sabu di dalam kemasan Beng-Beng. Terdakwa Syarifah kemudian kembali ke rumahnya.

Jum’at, 18 November 2022, saksi Sumadi, saksi Desy dan saksi Ahdansyah anggota Resnarkoba Polrresta Samarinda yang mendapatkan informasi terkait dengan transaksi Narkotika. Mendatangi Terdakwa Syarifah di kamar Kos-Kosan miliknya berdasarkan laporan tersebut, dan mendapati Terdakwa Syarifah menyimpan Narkotika Sabu-Sabu seberat 7,84 gram di dalam kamarnya, sehingga dilakukan pengembangan Terhadap saksi Arifrianto dan saksi  Eko Setia Permadi.

Berdasarkan data yang dikumpulkan, saksi Arifrianto dan saksi Eko juga telah menjalani sidang pembacaan Dakwaan, Selasa (28/2/2023) dengan nomor perkara masing-masing 154/Pid.Sus/2023/PN Smr dan 153/Pid.Sus/2023/PN Smr.

Sidang akan dilanjutkan, Rabu (8/3/2023) dalam agenda pembacaan Tuntutan setelah pada sidang sebelumnya yang digelar, Rabu (1/3/2023) sidang beragenda pemeriksaan saksi-saksi dan pemeriksaan Terdakwa Syarifah.

Menjalani persidangan ini, Terdakwa Syarifah didampingi Penasehat Hukum Fajriannur dan rekan-rekan dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Masyarakat Kaltim yang ditunjuk Majelis Hakim, lantaran Terdakwa tidak membawa Penasehat Hukum sendiri. Sedangkan ancaman hukumannya di atas 5 tahun penjara.

Sebagaimana aturan yang ada, disebutkan Ketua Majelis Hakim, Terdakwa harus didampingi Penasehat Hukum. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 31 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!