KPU Kota Balikpapan Buka Pendaftaran Lembaga Pemantau Independen

0 39

DETAKKaltim.Com, BALIKPAPAN : Noor Thoha, Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Balikpapan menyampaikan, dalam rangka penyelenggaraan Pilkada Kota Balikpapan, sejak 1 November 2019 telah membuka pendaftaran untuk lembaga pemantau independen.

Menurut Thoha, untuk lembaga pemantau akan dibuka hingga 20 September 2020, sedangkan untuk pendaftaran lembaga penyelenggara survei dan hitung cepat dibuka hingga 20 Agustus 2020.

“Mulai awal November ini, kami sudah mulai membuka pendaftaran untuk lembaga independen sesuai dengan tahapan yang disampaikan oleh KPU RI,” jelas Noor Thoha di KPU Kota Balikpapan, Rabu (6/11/2019).

Sebelumya, tanggal 20 Agustus 2019 telah dibuka untuk lembaga yang menyelenggarakan survei hitung cepat atau quick count.

Lebih lanjut ia menjelaskan, untuk mencegah penyebaran informasi yang tidak dapat dipertanggungjawabkan, KPU Kota Balikpapan mewajibkan seluruh lembaga survei independen  yang terlibat dalam proses Pilkada mendaftar ke KPU. Hal ini untuk mencegah penyebaran informasi yang tidak benar dan menggiring opini masyarakat sehingga berpotensi menimbulkan ketegangan dalam proses pelaksanaan Pilkada.

“Semua lembaga baik pemantau, survei atau quick count wajib terdaftar di KPU, agar informasi yang mereka publish dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya. Dan tidak membuat opini yang tidak benar di masyarakat,” kata Thoha.

KPU Kota Balikpapan akan melakukan proses verifikasi terhadap setiap lembaga independen yang terlibat dalam Pilkada Balikpapan, termasuk memverifikasi sumber dana yang dipergunakan oleh lembaga independen. KPU Balikpapan tidak menyiapkan dana operasional bagi lembaga independen.

“Setelah terverifikasi lembaga tersebut sudah bisa melakukan publikasi, dan yang tidak terdaftar dilarang untuk mempublikasikan,” tegas Thoha. (Roni S)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!