KPK Tetapkan Bupati HSU Non Aktif Abdul Wahid Tersangka TPPU

KPK Periksa 12 Orang Saksi di Polres HSU

0 22

DETAKKaltim.Com, JAKARTA : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil 12 saksi dalam kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) oleh Bupati Hulu Sungai Utara (HSU), Kalimantan Selatan, nonaktif, Abdul Wahid, Rabu (5/1/2022).

Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri menyampaikan, 12 saksi ini diperiksa untuk melengkapi berkas penyidikan tersangka Abdul Wahid.

Mereka adalah seorang sales bernama Ferry Riandy Wijaya, kontraktor Muhammad Muzakkir, dan 4 pihak swasta Muhammad Fahmi Ansyari, H Farhan, Abdul Halim, dan Abdul Hadi.

Kemudian PPAT Maulana Firdaus, Pensiunan Pegawai Negeri Sipil (PNS) Tahuddin Noor, pedagang mobil bekas Noor Elhamsyah, staf Bina Marga HM Ridha, mantan ajudan Bupati Hadi Hidayat, dan Direktur PT Prima Mitralindo Utama Barkati.

“Pemeriksaan dilakukan di Polres Hulu Sungai Utara Kalimantan Selatan,” ujar Ali, Rabu (5/1/2022).

Belum lama ini, KPK kembali menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka kasus pencucian uang. Tim Penyidik menemukan bukti permulaan cukup dalam mengusut perkara suap, yang sebelumnya sudah menjerat Abdul Wahid sebagai Tersangka.

“KPK kembali menetapkan tersangka AW (Abdul Wahid) sebagai tersangka dalam dugaan perkara TPPU,” kata Ali.

KPK telah menetapkan Abdul Wahid sebagai tersangka kasus suap. Abdul Wahid diduga mendapatkan Uang mencapai belasan Milyaran rupiah dari sejumlah kontraktor, yang mengerjakan berbagai proyek di Kabupaten HSU.

Salah satunya, Abdul Wahid mendapatkan suap dari perantara Plt Kadis PU pada Dinas PUPR Kabupaten HSU Maliki yang sudah ditetapkan sebagai Tersangka.

Ketua KPK Firli Bahuri sebelumnya merinci sejumlah uang yang didapatkan oleh Abdul Wahid. Menurutnya, Abdul Wahid meminta komitmen fee sebesar 5 persen dari para kontraktor yang mengerjakan proyek di Kabupaten HSU, Kalimantan Selatan.

Baca Juga :

Pertama, penerimaan Uang Abdul Wahid melalui pihak kontraktor yakni MRH dan FH mencapai Rp500 Juta, melalui Maliki.

Kemudian, pada tahun 2019 senilai Rp4,6 Milyar, tahun 2020 sejumlah sekitar Rp12 Milyar dan pada tahun 2021 sebesar Rp1,8 Milyar.

Selama proses Penyidikan itu, kata Firli, KPK sudah menyita sejumlah Uang tersebut sebagai barang bukti. Namun, kata Firli, KPK masih menghitung lagi karena ada juga pemberian kepada Abdul dari mata Uang asing.

“Sejumlah Uang dalam bentuk tunai dengan pecahan mata Uang Rupiah dan mata Uang asing,” kata Firli di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Kamis (18/11/2021).

Pihak KPK telah menyita 1 mobil dari Ketua DPRD HSU Almien Ashar Safari (26). Almien adalah anak kandung Bupati (HSU) Abdul Wahid.

Baca Juga :

KPK juga menduga Abdul Wahid, menerima Uang dari para Aparatur Sipil Negara (ASN) terkait jual beli jabatan.

Pihak KPK sempat menggeledah rumah Sekretaris Daerah HSU Muhammad Taufik, adik kandung Abdul Wahid.

Dari sini penyidik KPK menemukan dan mengamankan sejumlah Uang, berbagai dokumen, dan alat elektronik yang diduga kuat terkait perkara, Jum’at (19/11/2021). (DETAKKaltim.Com group Siberindo.co/*)

Editor  : Lukman

(Visited 15 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!