Kolaborasi KPK Bersama Kejati Sulteng Tangkap DPO H Khoironi di Samarinda

Korupsi Dana Penyertaan Modal Perusda Morowali Rp4,5 Milyar

0 294

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV memfasilitasi Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah (Sulteng), melakukan penangkapan Daftar Pencarian Orang (DPO) terpidana H Khoironi F Cadda, Kamis (27/5/2021) sekitar Pukul 15:00 Wita.

Sebagaimana yang disampaikan juru bicara KPK Ali Fikri dalam keterangan tertulisnya yang diteirma DETAKKaltim.Com, H Khoironi DPO dalam perkara tindak pidana korupsi (TPK) penyalahgunaan dan penyimpangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Morowali, Sulteng, Tahun Anggaran 2007, yang diperuntukkan sebagai Dana Penyertaan Modal kepada Perusahaan Daerah Morowali, untuk pengadaan Kapal dengan kerugian negara sebesar Rp4,5 Milyar.

“H Khoironi F Cadda sebelumnya telah diputus bersalah, berdasarkan putusan Mahkamah Agung RI No. 1212 K/PID.SUS/2015 tanggal 13 April 2016, dengan pidana penjara selama 5 tahun dan denda sebesar Rp200 Juta,” jelas Ali Fikri.

Baca juga : Terpidana Korupsi Musyaffa dan Suriansyah Dijebloskan ke Lapas Tenggarong

Kronologi penangkapan dijelaskan Ali Fikri, Kamis 27 Mei 2021 sekitar Pukul 15:00 Wita, berlokasi salah satu perumahan elit di Kota Samarinda, Kalimantan Timur, Tim Gabungan yang terdiri dari KPK, Pidsus Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, dan Pidsus Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah telah berhasil menangkap terpidana H Khoironi F Cadda.

Selanjutnya terpidana H Khoironi F Cadda dibawa ke Kejati Kaltim guna dilakukan pemeriksaan awal, yang kemudian diterbangkan ke Palu, Sulawesi Tengah, untuk dilaksanakan eksekusi putusannya.

“Dalam masa pencarian, DPO terpidana tersebut selalu berpindah-pindah dari satu tempat ke tempat lainnya, dengan menggunakan identitas berbeda.” Tandas Ali Fikri dalam keterangannya. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 20 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!