Ketua Lembaga Adat Paser di PPU Harap Masyarakat Dukung UU IKN

Musa : Saya Mewakili Masyarakat Adat Paser

0 157

DETAKKaltim.Com, PPU : Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) telah mensahkan Undang-Undang (UU) Ibu Kota Negara (IKN) tanggal 18 Januari 2022, meski sampai hari ini belum ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi). Namun tokoh Adat Paser di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU) berharap UU tersebut mendapat dukungan dari masyarakat.

“Saya mewakili masyarakat Adat Paser, yang ada di Kabupaten Penajam Paser Utara berharap Undang-Undang nanti tetap didukung oleh masyarakat, khususnya masyarakat yang berada di Penajam Paser Utara,” kata Musa, Ketua Lambaga Adat Paser Kabupaten PPU, Jum’at (11/2/2022).

Bukan hanya masyarakat PPU, Musa juga berharap pembangunan IKN bisa didukung seluruh masyarakat. Selain itu, iapun berharap kearifan lokal termasuk hutan adat bisa disiapkan Pemerintahan Jokowi.

Baca Juga :

Iapun menghimbau kepada masyarakat untuk mendukung dan mengawal  pemindahan Ibu Kota Negara di Penajam Paser Utara, Kalimantan Timur.

“Percayalah pemerintah akan memenuhi apa keinginan kita, sesuai aspirasi kita. Pemerintah, khususnya Pak Joko Widodo yang ada di Pemerintah Indonesia.” tandas Musa yang ditemui di kediamannya.

UU IKN terdiri dari 11 Bab 44 Pasal, memuat segala urusan terkait pemindahan IKN. Dibahas dalam waktu 43 hari terhitung sejak 7 Desember 2021.

Seluruh Fraksi di DPR RI setuju pengesahan RUU IKN menjadi UU, kecuali Partai Keadilan Sejahtera (PKS). (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 3 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!