Kepala Kantor Kemenag Minta Warga Awasi Kegiatan Keagamaan Tertutup

0 124

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA :  Belajar dari dua kasus keagamaan yang pernah terjadi di Samarinda yaitu kelompok Gafatar beberap waktu lalu, dan Majelis Taklim Darul Ukhuwah yang bernuansa ajaran Padepokan Dimas Kanjeng Taat Pribadi baru-baru ini, membuat Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Samarinda menghimbau kepada masyarakat untuk waspada dan berhati-hati.

Terutama jika kegiatannya secara khusus dan tertutup. Begitu juga dengan lingkungan sekitar, agar jangan masa bodoh. Harus ikut memantau jika ada kegiatan semacam pengajian, harus dilihat siapa pimpinan dan guru pengajian tersebut dan apa yang diajarkan oleh pengajian tersebut.

Hal ini dikatakan Masdar Amin, Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Samarinda, Jum’at (7/10/2016)  yang mengatakan bahwa pengawasan dari masyarakat amat diperlukan.

Menurutnya, jika masyarakat melihat ada kegiatan yang ajaran-ajarannya tidak sesuai, maka segera laporkan ke instansi yang terkait.

“Terutama jika terkait dengan ajaran – ajaran agama Islam,  jika ragu apakah  benar atau sesat?.  maka bisa melaporkan ke MUI atau Kementerian Agama setempat, “ jelas Masdar Amin.

Lebih jauh dikatakannya, jika ada laporan masyarakat maka akan dilakukan peninjauan ke lapangan, dengan pengurus kegiatan tersebut  akan dipanggil untuk diberikan nasehat.

Dan jika dalam pengamatan dianggap ada yang menyimpang, maka menurut Masdar Amin,  pihak berwenang yang akan menyatakan kegiatan keagamaan tersebut sesat atau tidak,  adalah  MUI dengan melalui fatwanya .

Karena itu, untuk memudahkan pengawasan, maka organisasi–organisasi keagamaan semacam majelis taklim atau sejenisnya diharapkan Masdar Amin dapat membentuk organisasi yang resmi, dengan susunan pengurus yang jelas dan melaporkan keberadaan organisasinya ke Kementerian Agama Kota.

“Dengan jalan seperti ini maka akan terdeteksi, adanya kegiatan masyarakat berikut pimpinannya, ” imbuhnya.

Berita terkait : Nunggu Fatwa MUI, Majelis Taklim Bernuansa DKTP Ditutup

Masdar Amin juga menekankan, selain masyarakat akan  memiliki organisasi  yang terorganisir dengan baik, maka dengan melaporkan  organisasinya maka organisasi tersebut akan mendapat  izin operasional.

“Dan ini akan memudahkan di dalam pemantauan dan pembinaan kegiatan keagamaan dari organisasi tersebut hingga ke level bawah,” pungkas Masdar Amin. (*MY)

 

(Visited 12 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!