Keluarkan Surat Edaran, Gubernur Kaltim Tegaskan Larangan Mudik

Safranuddin : Bertujuan Mencegah Penyebaran Virus Corona

0 562

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Gubernur Kaltim Isran Noor menegaskan mulai Rabu (6/5) hingga Senin (17/5), tidak ada lagi warga masyarakat dan kendaraan luar Kaltim yang bisa masuk Kaltim, demikian sebaliknya kecuali ada tugas negara dan hal-hal penting.

Kepala Dinas Perhubungan Kaltim Arih Frananta Filifus Sembiring bersama Kepala Biro Humas Setda Kaltim Syafranuddin, Selasa (4/5) menerangkan penegasan larangan mudik ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Gubernur Kaltim tanggal 30 April 2021, yang ditujukan kepada Bupati dan Wali Kota se-Kaltim, Pangdam VI/Mulawarman, Kapolda Kaltim, termasuk Ketua Asosiasi dan Organisasi Sektor Transportasi di Kaltim.

“SE Gubernur Kaltim merupakan tindak lanjut SE Satgas Penanganan Covid 19, beserta Adendum Nomor 13 Tahun 2021 dan Permenhub RI Nomor PM.12 Tahun 2021, yang bertujuan mencegah penyebaran Virus Corona di Kaltim,” terang Sembiring.

Disebutkan, pelarangan kendaraan umum baik udara, darat, dan laut serta sungai keluar dan masuk Kaltim ini, mulai berlaku tanggal 6 hingga 17 Mei 2021. Kecuali untuk keperluan non mudik, seperti angkutan repatriasi migran Indonesia, angkutan obat-obatan dan kesehatan, BBM, serta kapal penumpang dalam wilayah Kaltim juga untuk kepentingan darurat atau mendesak.

Syafranuddin menambahkan, aktifitas masyarakat antar daerah di Kaltim, tidak ada pembatasan namun wajib mentaati Prokes Covid-19.

Dijelaskannya, Pos Pengamanan, Pelayanan Terpadu tetap didirikan untuk memberikan pesan Kamtibmas, Pencegahan Covid-19, dan imbauan lainnya. Sedangkan pada pintu keluar masuk Kaltim seperti antara Kaltim dan Kalsel serta Kaltara, fungsinya bertambah sebagai penyekatan keluar masuknya orang dan kendaraan agar tidak mudik.

“Diharapkan peran serta masyarakat terutama tokoh masyarakat dan agama, guna bersama-sama melawan penyebaran Covid-19. Covid-19 bisa diberantas, jika semua elemen masyarakat peduli.” sebut jubir Pemprov Kaltim ini dalam keterangan tertulisnya yang diterima DETAKKaltim.Com hari ini. (DK.Com)

Sumber : Hms Pemprov

Editor    : Lukman

(Visited 4 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!