Kasus RSI Samarinda, Jilid II Perseteruan Pemprov dengan Yayasan?

0 492

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Meskipun Gubernur Kaltim Awang Faroek Ishak mengatakan sudah tidak ada masalah dalam pengalihan pengelolaan Rumah Sakit Islam (RSI) Samarinda ke Rumah Sakit Abdul Wahab Syahranie (AWS), namun riak-riak ketidakpuasan yang beraroma keberatan terhadap langkah yang diambil Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur tersebut tetap muncul ke permukaan. Berbagai pertanyaanpun mengemuka yang memerlukan kejelasan.

Salah seorang pegawai RSI yang telah puluhan tahun mengabdi di tempat tersebut yang menolak namanya disebutkan, mempertanyakan surat edaran dari Direktur RS AWS yang meminta pegawai untuk membuat lamaran. Tindakan ini menurutnya, telah menimbulkan keresahan bagi rekan-rekannya yang mengakibatkan perpecahan di antara mereka, karena ada yang membuat ada yang tidak. Akibatnya berpengaruh terhadap pelayanan pasien saat ini.

Padahal menurutnya, di dalam Memorandum of Understanding (MoU) antara Yayasan RSI dengan RS AWS pada Pasal 3 disebutkan, apa bila kedua belah pihak sepakat dalam Perjanjian Kerja Sama (PKS) maka karyawan otomatis menjadi karyawan Pegawai Badan Layanan Umum Daerah (BULD).

“Apa yang dilakukan Direktur Rumah Sakit A Wahab Syahranie itu dengan membuat edaran lamaran justru membuat keresahan bagi karyawan,” ujarnya, Selasa (23/8/2016).

Hal lain yang juga disorotinya terkait aset RSI, diakuinya sebagian tanah tempat berdirinya RSI adalah milik pemerintah namun sebagian lagi merupakan tanah Waqaf. Sehingga menurutnya, secara syariat hal itu tidak boleh dialihkan.

Begitu juga dengan akademi perawat yang rencananya akan diserahkan ke Universitas Mulawarman, menurutnya itu murni usaha yang didirikan yayasan.

“Jadi ada hal-hal yang perlu diluruskan,”imbuhnya.

Dalam pandangannya, MoU antara kedua belak pihak mestinya ada kesepakatan dalam bentuk Perjanjian Kerja Sama. Namun hal ini tidak dilakukan oleh RS AWS, justru langsung mau mengambil alih.

“Tidak bisa seperti itu,” tegasnya.

Polemik pengambil alihan RSI Samarinda yang berada di bawah naungan Yayasan Rumah Sakit Islam (Yarsi), yang menurut narasumber dilakukan secara paksa oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur melalui RS AWS menyita perhatian masyarakat.

Tidak kurang DPRD Kaltim melalui Komisi IV yang membidangi pesoalan ini juga telah melakukan konsultasi ke Kementerian Kesehatan, hasilnya lembaga tertinggi dalam bidang kesehatan di negeri ini itupun meminta agar meninjau ulang MoU Nomor 445.1658/UM/VIII/2016 tertanggal 3 Agustus 2016 tersebut, demikian narasumber tadi membeberkan.

Kasus ini mengingatkan masyarakat pada perseteruan antara Yayasan Melati yang mengelola SMA Plus Samarinda dengan Pemprov Kaltim beberapa waktu lalu. Adakah ini menjadi perseteruan jilid II antara Pemprov Kaltim dengan pengelola yayasan?.  Jika ini benar, tentu menjadi peringatan bagi yayasan lain yang menerima bantuan sosial ataupun hibah dari Pemerintah Provinsi Kaltim. (LVL)

 

(Visited 35 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!