Kasus PLTS Malinau, Terdakwa Djamil dan Aan Dituntut 2 Tahun Penjara

Dakwaan Primair Tidak Terbukti

0 104

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Terdakwa Mohammad Djamil Budiono dan Aan Gusmana dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) ) Zaenurofiq SH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim, selama 2 tahun denda Rp100 Juta Subsidair 3 bulan pada sidang yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (21/9/2021) sore.

Dalam amar tuntutannya yang dibacakan satu per satu, JPU menuntut supaya Majelis Hakim yang memeriksa dan mengadili perkara memutuskan menyatakan Terdakwa Mohammad Djamil dan Aan Gusmana tidak terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana dalam Dakwaan Primair.

“Membebaskan Terdakwa oleh karena itu dari Dakwaan Primair,” sebut JPU.

Namun menuntut supaya Majelis Hakim menyatakan Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimanana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 tahun 2001 Junto  Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana dalam Dakwaan Subsidair.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Ir Mohammad Djamil Budiono M Si Bin Boediman dengan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi selama Terdakwa menjalani tahanan sementara dengan perintah supaya Terdakwa tetap ditahan di Rutan Samarinda dan denda sebesar Rp100 Juta. Apa bila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan 3 bulan,” sebut JPU dalam amar tuntutannya terhadap Terdakwa Djamil yang dibacakan Pertama tuntutannya.

Baca Juga :

Kedua terdakwa diseret ke Meja Hijau dalam Dakwaan Tindak Pidana Korupsi pada Proyek Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) Komunal 5 Kwp, Dalam Rangka Fasilitasi Pelaksanaan Kebijakan Pembangunan Daerah Perbatasan di wilayah Provinsi Kaltara (Paket 2) tahun 2016 di Malinau.

Terdakwa Ir Mohammad Djamil Budiono M Si Bin Budiman nomor perkara 24/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr, dan Aan Gusmana Bin Sofyan Ibrahim nomor perkara 23/Pid.Sus-TPK/2021/PN Smr.

Terdakwa Mohammad Djamil adalah Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) III Direktorat Pengembangan Daerah Perbatasan di lingkungan Satker Direktorat Jenderal Pengembangan Daerah Tertentu, Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi (PDTT) Republik Indonesia.

Sedangkan Aan Gusmana Bin Sofyan Ibrahim adalah Direktur PT Pijar Visi Indonesia (PT PVI), Penyedia/Pelaksana kegiatan proyek senilai Rp16.329.460.000,- dari Pagu anggaran sekitar Rp16,8 Milyar untuk sejumlah proyek PLTS di Kalimantan Barat, Kalimantan Timur, dan Kalimantan Utara.

Dalam menjalani persidangan ini, Terdakwa Aan Gusmana didampingi Penasehat Hukum (PH) Wasti SH MH, Supiatno SH MH, Zaenal Arifin SH, dan Marpen Sinaga SH, Binarida Kusumastuti SH, dan Agustinus Arif Juoni SH dari Lembaga Konsultasi dan Bantuan Hukum (LKBH) Widya Gama Mahakam Samarinda.

Sedangkan terdakwa Mohammad Djamil didampingi Ade Muhammad Nur SH selaku PH. Keduanya dijerat dengan Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi.

Sidang yang diketuai Majelis Hakim Lucius Sunarno SH MH didampingi Hakim Anggota Arwin Kusmanta SH MM dan Suprapto SH MH M Psi, masih akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan Pledoi kedua Terdakwa pada sidang berikutnya.  (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 9 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!