Salesman Dealer Mobil Divonis Bersalah, Dihukum 1 Tahun 10 Bulan

Terdakwa Terima, JPU Juga Terima  

0 123
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Hendri Supriadi Bin Murniadi seorang salesman salah satu dealer mobil di Samarinda langsung menyatakan menerima putusan setelah Majelis Hakim yang diketuai Joni Kondolele SH MM mengetuk palu menjatuhkan vonis bersalah dan menghukumnya selama 1 tahun 10 bulan.

“Terima Yang Mulia,” sahut Hendri melalui sidang yang digelar secara virtual di Pengadilan Negeri Samarinda, Kamis (3/12/2020) sore.

Terdakwa Hendri oleh Majelis Hakim dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana penggelapan, dengan sengaja dan melawan hukum memiliki barang sesuatu yang seluruhnya atau sebagian adalah kepunyaan orang lain, tetapi ada dalam kekuasaannya bukan karena kejahatan dalam hal beberapa perbuatan yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri, sehingga merupakan beberapa kejahatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 KUHP Junto Pasal 65 Ayat (1) KUHP,  dakwaan pertama Jaksa Penuntut Umum.

Baca juga : Tuntutan Jaksa 8 Bulan Penjara Dikabulkan Majelis Hakim

Sebelumnya Hendri dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ryan Asprimagama SH dari Kejaksaan Negeri Samarinda selama 2 tahun pidana penjara, dengan dakwaan alternatif Pasal 372 dan Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan penggelapan.

Hendri sendiri ditangkap terkait kapasitasnya sebagai salesman, yang mana diketahui melakukan penggelapan atas pembelian unit mobil.

Terhadap putusan tersebut, JPU juga menyatakan menerima.

“Terima,” kata Jaksa Ryan saat dikonfirmasi usai sidang. (DK.Com)

Penulis : ib

Editor  : Lukman

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!