Kasus Komura, Jafar : Kita Tunggu Hasilnya Saja

0 46

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Jafar Abdul Gaffar, Ketua Komura Samarinda yang didakwa melanggar Pasal 368 ayat (1) KUHP Jo Pasal 55 ayat (1) Ke-1 Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP, dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010 tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP terlihat tenang saat mengikuti sidang pembacaan Eksepsi, Kamis (24/8/2017) sore.

Usai sidang, Jafar tetap terlihat tenang menyapa kerabatnya dan puluhan karyawan Komura yang sudah hadir di Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, sejak sekitar Pukul 10:00 Wita.

Saat didatangi sejumlah Wartawan dari berbagai media, Jafar yang selama ini memang dekat dengan kalangan Wartawan, baik sebagai Ketua Komura maupun sebagai anggota DPRD Samarinda melemparkan senyum kecil seperti biasanya. Tidak terlihat beban di raut wajahnya.

Seperti memahami keinginan awak media yang ingin mendengarkan komentarnya terkait kasus yang tengah dihadapinya, Jafar menyampaikan untuk menuggu hasil dari proses hukum ini.

“Kita nantikan aja, proses hukum ini sedang berjalan. Kita tunggu hasilnya saja, kalau garis tangannya harus dihukum ya apa boleh buat. Namanya garis tangan itu tidak boleh ditolak,” sebut Jafar ringan.

Berita terkait : Kasus Komura, PH Jafar Minta Dakwaan Jaksa Dibatalkan

Jafar sepertinya memahami betul posisinya sebagai seorang pimpinan dalam sebuah perjuangan, ada resiko yang harus dihadapi. Apa lagi, menurutnya, ini membela orang banyak.

Saat sidang eksepsi berlangsung, di antara kerumunan pengunjung tampak pula Dwi Hary Winarno, Sekretaris Komura yang juga menjadi tersangka dalam kasus ini. Iapun tampak tenang saat mendengarkan pembacaan eksepsi, begitu juga ketika di luar sidang. Dwi terlihat tenang saat disapa karyawan Komura dan kerabatnya. (LVL)

(Visited 10 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!