Dua Terdakwa Kasus Sabu Divonis Bersalah, Dihukum 5 Tahun Penjara

0 17
Terdakwa Alwi. (foto : LVL)

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Dua terdakwa dalam kasus tindak pidana Narkotika jenis Sabu tampak lega saat dihukum penjara masing-masing selama 5 tahun penjara denda Rp800 Juta, subsidair 3 bulan dan 6 bulan penjara, Senin (29/7/2019) sore.

Disidang secara terpisah, terdakwa Tabah Irawan Bin Ijul yang dituntut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Chendi Wulansari SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda selama 8 tahun denda Rp800 Juta subsidair 6 bulan, akhirnya dihukum 5 tahun denda Rp800 Juta subsidair 3 bulan penjara.

Sedangkan Alwi Bin Muhammad yang dituntut 7 tahun 6 bulan denda Rp800 Juta subsidair 6 bulan, divonis 5 tahun denda Rp800 Juta subsidair 6 bulan penjara.

Dalam amar putusannya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang dipimpin Agung Sulistiyono SH Mhum didampingi Maskur SH dan Ir Abdurrahman Karim SH menyebutkan, terdakwa bersalah melakukan tindak pidana memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I, sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dalam dakwaan Kedua JPU.

Kasus ini bermula saat terdakwa Tabah Irawan Bin Ijul ditangkap anggota Kepolisian pada hari Kamis (14/3/2019) sekitar Pukul 20:40 Wita di Kompleks Pasar Segiri, Kelurahan Sidodadi Samarinda, dengan barang bukti 2 poket Sabu seberat 0,26 Gram/Brutto.

Sedangkan terdakwa Alwi Bin Muhammad ditangkap di pinggir jalan dekat Jembatan Mahkota II, Kamis (31/1/2019) sekitar Pukul 00:30 Wita dengan barang bukti 1 poket Sabu seberat 0,29 Gram/Brutto.

Atas putusan ini, kedua terdakwa yang didampingi Desy Hasrita SH dan Deddy Harianto Siahaan SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Taka, Penasehat Hukum (PH) yang mendampinginnya selama persidangan, menyatakan terima.

“Terima,” kata Alwi singkat seraya mengangguk menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim.

Jawaban yang sama juga dilontarkan Tabah Irawan melalui Desy Hasrita setelah berkonsultasi dengan kliennya.

Saat tiba giliran JPU ditanya Ketua Majelis Hakim, ia juga menjawab terima. Sidangpun ditutup dengan ketukan palu. (LVL)

(Visited 6 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!