Ditegur Main Playstation, Gondrong Tega Aniaya Ibu dan Adiknya

0 471

DETAKKaltim.Com, BALIKPAPAN : Kelakuan Agus Suprianto atau yang kerap dikenal dengan nama Gondrong (33) ini memang sungguh kelewatan. Bersikap durhaka pada ibunya sendiri, Gondrong tega memaki orang tuanya bahkan sampai menendang dan menginjak sang ibu, Saimah, hingga menderita memar di sekujur tubuhnya Rabu (19/10/2016) Pukul 14:30 WITA.

Masih tinggal bersama ibunya di Jalan Inpres IV Rt 12 Nomor 79 Muara Rapak Balikpapan Utara Kalimantan Timur, saat itu Gondrong sedang bermain game Play Station (PS) di rumahnya. Selang beberapa lama adik pelaku Dika mendatanginya yang sedang asyik bermain PS. Marasa terusik Gondrong lantas menendang adiknya sampai tersungkur.

Badik dan Bambu yang disita dari tangan tersangka Gondrong. (foto;RSK)
Badik dan Bambu yang disita dari tangan tersangka Gondrong. (foto;RSK)

“Adik pelaku ini menangis lalu terdengar ibunya. Ibunya lalu mendatangi pelaku dan menanyai kenapa adiknya sampai menangis,” ungkap Kapolsek Balikpapan Utara AKP Sarbini melalui Panit Reskrim Polsek Balikpapan Utara, Iptu Subari, Kamis (20/10/2016).

Bukannya menjelaskan atau meminta maaf, pelaku malah membawa ibu kandungnya tersebut ke kamar. Selanjutnya sang ibu dianiaya oleh pelaku.

Pelaku menginjak-injak korban dan menendangnya, setelah itu pelaku tidak habis-habis memaki korban yang sudah menderita luka memar. Selepas kejadian tersebut Saimah menceritakan apa yang ia alami pada seorang kerabatnya.

Laporan penganiayaan Saimah oleh anaknya sendiri diterima Polsek Balikpapan Selatan pada hari yang sama. Setelah menerima laporan tersebut, tim Opsnal segera bergerak melakukan penangkapan terhadap Gondrong.

“Saat kami amankan, pelaku ternyata kedapatan membawa badik yang ia selipkan di pinggang sebelah kiri belakang, serta sebuah bambu berujung runcing di pinggang kanannya,” tutur Subari.

Pelaku lalu dibawa ke Mapolsek Balikpapan Utara besrta badik dan bambu miliknya.

Terancam melanggar dua pasal, yakni pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan pasal 2 ayat 1 UU Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam. Pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka kini harus merasakan dinginya jeruji besi.

“Kami lakukan pemerikasaan pada tersangka dan para saksi, selain itu sajam milik tersangka juga telah kami sita,” pungkas Subari. (RSK)

(Visited 42 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!