Direktur PT BEB Dilaporkan ke Polisi, Pelapor Terancam Dilaporkan Balik

0 447

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Febryan Saluding, Direktur PT Bina Energi Bersama (BEB) yang melakukan kegiatan penambangan Batubara di lahan warga yang masuk dalam konsesi PT Nuansa Ciptacool Indonesia (NCI) di lokasi Sumur Batu, Kelurahan Handil Bakti, Kecamatan Palaran, Kota Samarinda, diadukan ke Polsek Palaran.

Febryan diadukan ke pihak berwajib terkait pembayaran fee penggunaan jalan hauling kegiatan Tambang Batubara di atas lahan, yang diklaim milik Asmuni.

Buntutnya, Asmuni melalui kuasa hukumnya YLBH APIK (Asosiasi Perempuan Indonesia untuk  Keadilan) melaporkan Febryan ke Polisi, karena telah ingkar janji atas perjanjian yang sudah disepakati antara kedua belah pihak.

Dalam surat kesepakatan yang dibuat tanggal 21 Februari 2019, disebutkan, Febryan bersedia memberikan fee Rp5 Ribu setiap 2000 Mt Batubara yang dikeluarkan.

Sebelum dilaporkan ke Polisi, YLBH APIK sempat melayangkan 2 kali surat somasi agar Febryan segera menyelesaikan pembayaran fee kepada Asmuni. Namun hingga kini penyelesaian pembayaran fee secara kekeluargaan itu tak kunjung selesai.

Penyidik Polsek Palaran Alfian Azis yang dikonfirmasi wartawan, Selasa (30/7/2019) atas laporan YLBH APIK membenarkan adanya laporan tersebut.

Menurutnya, pihak terlapor dan pelapor baru sebatas dimintai keterangan.

“Kita belum bisa memastikan apakah ini ada unsur pidananya atau tidak,” ujar Alfian.

Sejauh ini, kata Alfian, untuk sementara pihaknya masih menerima laporan secara tertulis bukan laporan Polisi.

“Namun apabila dalam laporan tersebut nantinya ada indikasi pidananya baru ditingkatkan ke laporan Polisi,” ujarnya.

Febryan yang dikonfirmasi membenarkan telah dimintai keterangan oleh penyidik. Dia mengaku permasalahan tersebut sudah clear karena surat pernyataan pemberian fee tersebut sudah dibatalkan.

Menurut Febrian, awalnya memang ada kesepakatan pemberian fee kepada Asmuni berdasarkan surat kepemilikan lahan seluas 34,6 Ha yang diklaim milik Asmuni.

Belakangan, kata Febryan,  pihaknya tidak melakukan pembayaran fee karena lahan jalan hauling tersebut ternyata bukan milik Asmuni. Melainkan milik Kasturi yang sudah dibebaskan PT NCI, pemilik izin Kuasa Pertambangan (KP).

“Saya sudah sempat bayar Rp5 Juta kepada Asmuni,” kata Febryan ketika dikonfirmasi di rumah Kasturi, Jalan HB Suparno, Gang Rahmat, Kelurahan Rawa Makmur, Kecamatan Palaran, Samarinda.

Kasturi sendiri mengungkapkan kepada wartawan bahwa lahan milik Asmuni sudah tidak ada lagi di lokasi Sumur Batu, karena sudah dia jual sejak tahun 1988.

Atas klaim lahan itu, berdasarkan surat pernyataan penguasaan lahan tahun 1977, Kasturi justru menduga surat tersebut ada rekayasa alias palsu. Diapun berniat akan melaporkan balik Asmuni ke Polisi atas dugaan pemalsuan surat.

Sementara itu, Kasmawati selaku Kuasa Hukum Asmuni dari YLBH APIK ketika dikonfirmasi wartawan melalui telpon selulernya menolak untuk memberikan keterangan terkait dasar pelaporan ke Polisi.

“Maaf saya tidak bisa menjawab itu,” ujarnya singkat seraya menutup telpon. (Ib)

(Visited 16 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!