Dijerat Pasal TPPU, Pejabat Bank BRI Diadili Lantaran Diduga Rekayasa Kredit

0 549

Cairkan Dana Kredit Nasabah Lebih Rp500 Juta Untuk Beli Rumah dan Tanah

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Agus Suprianto (49), pejabat Asistent Manager Pemrakarsa Kredit (AMPK) Bank BRI Kantor Cabang II di Samarinda, bersama 4 orang bawahannya masing-masing, Osvia Rozallisky (35), Dian Afiaty Sholihah (38), Aditya Hutama (31) dan Yoga Perwira (30) sebagai Account Officer (AO) terpaksa harus duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (17/9/2019) sore.

Mereka diajukan ke persidangan atas perbuatan melakukan tindak pidana perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), sebagaimana dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romi Johanes yang diwakili JPU Yudhi Satrio dari Kejari Samarinda.

Keempat  bawahan terdakwa Agus (dalam berkas terpisah) dihadirkan JPU sebagai saksi untuk didengar keterangannya di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Joni Kondolele SH MM didampingi Hakim Anggota Burhanuddin SH MH dan Ukar Priyambodo SH MH.

Dalam keterangannya, keempat saksi ini mengaku bekerja berdasarkan arahan atasan dan berperan masing-masing mencari nasabah terkait pengajuan permohonan pinjaman kredit. Terungkap di fakta sidang bahwa pengajuan permohonan pinjaman kredit nasabah itu diakui para saksi, digunakan untuk menutupi kredit macet.

“Semua ini atas inisiatif siapa,” tanya Joni kepada para saksi.

“Inisiatif terdakwa yang mulia,” kata para saksi menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim.

Satu persatu Majelis Hakim kemudian mempertanyakan kepada saksi, mulai persyaratan pengajuan kredit nasabah hingga harta kekayaan yang dimiliki terdakwa, berupa sebuah rumah yang dibelinya menggunakan atas nama orang lain.

Para saksi mengakui dan menyadari bahwa perbuatan yang mereka lakukan ini tidak sesuai prosedur (SOP) Perbankan, dimana para saksi yang menjadi bawahan terdakwa terpaksa harus mengikuti perintah atasan.

“Sejak tahun berapa ini dilakukan,” tanya Joni lagi.

“Sejak tahun 2016 hingga 2018,” jawab saksi Yoga bersama saksi lainnya.

Sebagaimana dalam berkas dakwaan JPU, terdakwa Agus bersama para saksi yang juga dijadikan tersangka dalam perkara ini disebutkan melakukan perbuatan pengajuan kredit atas nama orang lain, dimana terdakwa dibantu para saksi untuk merekayasa permohonan hingga  pencairan dana kredit tidak sesuai prosedur. Pencairan dana tersebut kemudian digunakan terdakwa untuk kepentingan pribadi.

Terdakwa juga melakukan transaksi penarikan dari Tabungan Giro nasabah, dengan menggunakan slip penarikan yang sebelumnya dimintakan tanda tangan kepada debitur dengan alasan untuk biaya kredit.

Berdasarkan hasil audit terhadap pelaksanaan transaksi debitur kredit ritel komersial dan konsumen (KPR) di BRI Kacab Samarinda, ditemukan adanya pelaksanaan transaksi finansial, dimana total pencairan dana kredit milik nasabah untuk pembelian rumah dan tanah digunakan terdakwa senilai Rp542.556.000,00.

Selain dikenakan UU Perbankan, terdakwa  juga dijerat melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 8 tahun 2010. (ib)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!