Dihukum 6 Tahun Penjara, Terdakwa Kasus Sabu Nyatakan Terima

0 22

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Rinda Alfianto alias Totok Bin Mulyanto hanya bisa pasrah menerima hukuman penjara selama 6 tahun denda Rp800 Juta subsidair 3 bulan, yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda yang dipimpin Parmatoni SH pada sidang yang digelar hari ini, Rabu (24/7/2019) sore.

Meski hukuman itu tidak bisa dikatakan ringan, namun ini sudah jauh lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Dwinanto Agung Wibowo SH MH dari Kejaksaan Negeri Samarinda yang menuntut terdakwa selama 9 tahun denda Rp800 Juta subsidair 3 bulan.

Berdasarkan fakta yang terungkap dalam persidangan, terdakwa dengan nomor perkara 380/Pid.Sus/2019/PN Smr dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dalam dakwaan Kedua JPU.

Kasus ini bergulir di Pengadilan bermula saat terdakwa Rinda Alfianto ditangkap pada hari Senin (15/10/2018) sekitar Pukul 20:00 Wita  di Jalan Ring Road 3, depan Gang 4, RT 37, Kelurahan Sempaja Selatan, Kecamatan Samarinda Utara.

Saat ditangkap, Polisi menyita 11 poket Narkotika jenis Sabu dengan berat keseluruhan 6,46 Gram/Brutto atau 3,16 Gram/Netto yang ditemukan di 2 tempat. 10 poket di dalam Dompet yang terbuat dari kain warna cream disimpan terdakwa di kantong celana sebelah kiri, dan 1 poket di tempat penyimpanan.

Atas putusan ini, setelah berkonsultasi dengan Surtini SE SH Penasehat Hukum (PH) dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusaka yang mendampinginya selama terdakwa menjalani sidang, menyatakan terima.

“Terima yang mulia,” kata terdakwa menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim.

Jawaban yang sama juga diutarakan JPU atas putusan tersebut. Sidangpun ditutup. (LVL)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!