Diganjar 5,6 Tahun Penjara Tiga Pengedar Sabu Terima

0 20

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Syamsul Bin Muhammadong dengan nomor perkara 103/Pid.Sus/2020/PN Smr bersama 2 rekannya Heri Fitriansyah dan Mirwan, masing-masing diganjar hukuman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (20/4/2020) sore.

Ketiga pengedar Sabu ini langsung menyatakan menerima putusan usai Palu Hakim diketuk Ketua Majelis Hakim Achmad Rasyid Purba SH MHum didampingi Hakim Anggota Maskur SH dan Parmatoni SH.

“Terima Yang Mulia,” kata para terdakwa di Rutan Sempaja kemudian disusul pernyataan JPU Samsul Bahri Sanusi SH yang juga menerima putusan tersebut melalui sidang yang digelar secara online.

Dalam perkara ini, Majelis Hakim menyatakan ketiga terdakwa dalam berkas terpisah terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Sabu-Sabu seberat 0,35 Gram/Netto, sebagaimana dimaksud dalam dakwaan Kesatu JPU Pasal 114 Ayat (1) jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain dihukum 5 tahun 6 bulan, ketiganya juga dikenakan membayar denda Rp1 Miliar subsidair 4 bulan kurungan.

Sebelumnya Jaksa menuntut para terdakwa ini dengan hukuman pidana penjara masing-masing 8 tahun denda Rp1 Miliar subsidair 6 bulan kurungan.

Kasus ini bermula ketika terdakwa ditangkap di Jalan Penangkaran Buaya, RT 026, Kelurahan Makroman, Kecamatan Sambutan, Kota Samarinda, jum’at (18/10/2019) sekitar Pukul 01:00 Wita dengan barang butki Narkotika jenis Sabu. (DK.Com)

Penulis : ib

Editor   : Lukman

(Visited 5 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!