Culik Anak Sendiri, Ayah Kandung Dipidanakan

0 180

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Apes buat Ahmad Yani, Ia dilaporkan melakukan penculikan anak sendiri oleh Yuliana, ibu kandung Mawar (nama samaran).

Kini kasus penculikan anak kandung sendiri itu tengah disidangkan di Pengadilan Negeri Samarinda. Terdakwa Ahmad Yani dijerat JPU Hendra dengan Pasal 330 KUHP ayat (1) dan (2) tentang Penculikan.

Pada sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (30/5/2017) siang, saksi Yuliana yang dihadirkan JPU dalam persidangan akhirnya memilih berdamai dengan terdakwa Ahmad Yani. Kendati begitu, proses hukum kepada terdakwa tetap jalan.

“Mereka berdua sudah damai, paling tidak menjadi pertimbangan untuk meringankan hukuman bagi terdakwa,” terang JPU Hendra kepada wartawan DETAKKaltim.Com usai persidangan.

Bagaimana perkara  tersebut bisa terjadi? Ceritanya begini, pada medio Desember 2016 lalu, Ahmad Yani mendatangi sebuah rumah di Jalan SMP 8, Perum Gemilang Rapak Dalam Kecamatan Loa Janan Ilir, Kota Samarinda, di mana Mawar tinggal bersama ibu kandungnya, Yuliana.

Kedatangan Ahmad Yani ke rumah itu dengan maksud ingin melihat buah hatinya, yang diketahui hasil hubungan tanpa pernikahan dengan Yuliana.

Diapun meminta izin kepada Yuliana, mengajak Mawar jalan ke toko untuk membeli susu. Yuliana tanpa curiga lalu mengizinkan, namun ternyata oleh terdakwa, Mawar yang masih berusia 3 tahun ini dibawa  ke bandara Sepinggan Balikpapan untuk diterbangkan ke Surabaya. Di sanalah Mawar disembunyikan oleh terdakwa hingga kasus ini akhirnya dilaporkan ke Polisi. (Ib)

 

(Visited 69 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!