Ancam Driver Ojol Sajam, Pengamen Ditangkap

Sang Pengamen Terancam 4 Tahun Penjara

0 102

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Seorang pengamen terpaksa harus mendekam di balik jeruji besi setelah mengancam seorang driver ojek online (Ojol) menggunakan senjata tajam, pengancaman itu bermulai saat pelaku tidak diberi uang saat membawakan sebuah lagu.

Pelaku yang bernama Tofik, Warga Jalan Bukit Barisan Gang 1, Kelurahan Jawa, Samarinda Ulu. Kasus ini bermula saat Tofik yang keseharian sebagai penghibur dengan suara merdu ke para pengendara di persimpangan 4 Mall Lembuswana.

Namun pada hari Senin (29/6/2020) sekitar Pukul 19:50 Wita, Topik yang memang biasa menerima uang dari pengendara, pada malam itu diduga emosi ketika mengamen namun tidak diberi uang oleh pengendara Ojol, kemudian meludahi Ojol tersebut.

Pada saat itu Ojol sedang membawa penumpang dan menghentikan niatnya untuk menanyakan perihal peludahan itu. Ketika usai menghantar, Ojolpun bergegas mencari keberadaan Tofik,  dan berhasil menemukannya.

Entah setan apa yang merasuki Tofik, saat pertemuan tersebut ia malah mengeluarkan Badik dan berusaha melukai Ojol. Beruntung pada saat kejadian korban sempat menghindar, dan langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Samarinda Ulu untuk diproses secara hukum.

Hal itu dibenarkan Kanit Reskrim Polsek Samarinda Ulu Ipda M Ridwan. Setelah mendapat laporan tersebut, bergegas untuk mengamankan pelaku.

Baca juga : Curi Kosmetik di Tempat Kerja, Karyawati Diciduk Polisi

“Bersama korban dan teman Ojol yang menanyakan mencari keberadaan Tofik yang diketahui tinggal di kawasan Selili, kami ikut menuju rumah Tofik. Dan pada waktu kami datang ke rumahnya, kami geledah, ternyata senjata tajamnya  masih ada di pinggangnya. Sehingga, saat itu langsung kami amankan ke Polsek,” jelas Ipda Ridwan.

Atas perbuatannya, kata Ipda Ridwan, pelaku kini terjerat dengan Pasal 2 Ayat (1) (2) Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, LN Nomor 78 Tahun 1951 dan 335 Ayat (1) Ke-1 KUHP, tentang membawa Sajam tanpa izin dan mengancam dengan senjata tajam, dengan ancama hukuman di atas 4 tahun kurungan penjara. (DK.Com)

Penulis : Mashardiansyah

Editor   : Lukman

(Visited 11 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!