Anak Dibully, Bapak Nginap di Hotel Prodeo

0 52

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Kejadian main hakim sendiri kembali terjadi di dunia pendidikan Kota Samarinda. Orang tua siswi mendadak emosi lantaran anaknya kerap mendapatkan perlakukan kurang baik oleh teman satu kelasnya.

Kejadian tersebut terjadi di Sekolah Menengah Pertama (SMP) Negeri 15 KM 1 Kecamatan Loa Janan Ilir Kota Samarinda, Kalimantan Timur. Sebanyak kurang lebih 10 siswa sekolah itu menjadi korban pemukulan oleh pelaku Sopian Nanang, orang tua siswi berinisial WD.

Pelaku Sopian Nanang yang diketahui sebagai Kepala Sekolah SMPN 43 Loa Janan merasa tak terima anaknya kerap diejek teman-teman sekelasnya dengan kata “Jijik”. Diapun mendadak emosi, terlebih setelah WD sering kali mengadu kepadanya tentang prihal tersebut. Kejadian ejek-mengejek anak baru gede (ABG) itu bermula dari media sosial sampai berlanjut di ruangan kelas.

Puncaknya terjadi pada bulan Maret 2017, WD yang tak tahan terus dibully oleh teman-temannya memilih melaporkan masalah ini ke wali kelasnya. Namun laporan WD kurang mendapat respon sehingga membuat orang tua WD akhirnya mendatangi sekolah tersebut. Di sekolah itu, pelaku Sopian yang diketahui pernah menjadi guru di tempat itu kemudian menemui guru BP.

Sebelum melakukan pemukulan, Sopian yang memang sudah dikenal di lingkungan sekolah tersebut, melalui guru BP memanggil para siswa teman anaknya ini yang diduga suka mengejek. Di ruang BP inilah WD disuruh sang bapak menunjuk siapa saja teman kelasnya yang sering mengejeknya.

Ada berkisar 10 orang siswa yang dikenali WD, sambil diperintahkan masuk ke ruangan, pelaku Sopian yang berdiri di depan pintu masuk lantas memukul satu persatu para siswa dengan tangan kosong yang mengenai kepala dan wajah. Siswa yang masih berusia belasan tahun ini kemudian disuruh duduk bersila di lantai oleh Sopian. Ada yang diinjak pahanya, ditendang dan dibenturkan kepalanya ke lemari.

Perlakuan kekerasan ini diakui para siswa korban kekerasan pada sidang pemeriksaan saksi di Pengadilan Negeri Samarinda, di hadapan Ketua Majelis Hakim Edi Toto Purba, Kamis (20/7/17) siang. Sebagaimana yang tertuang di dalam dakwaan JPU Meilany Magdalena,

Ketika ditanya Majelis Hakim soal pemukulan tersebut, rata-rata mereka mengaku telah dipukul. Pelaku Sopian sendiri yang didudukkan di kursi pesakitan dan kini terpaksa harus menginap di hotel prodeo tak membantah telah melakukan pemukulan terhadap para siswa teman anaknya itu.

Kendati begitu, orang tua yang melaporkan perkara ini dan para siswa korban pemukulan sudah memberikan maaf kepada terdakwa Sopian. Permohonan maaf terdakwa disampaikan secara lisan dan tertulis sebelum perkara tersebut bergulir di Pengadilan.

“Permohonan maaf ini sudah disampaikan saat masalah ini diselesaikan di internal sekolah,” sebut Arif, salah seorang Guru SMPN 15, kepada Wartawan DETAKKaltim.Com usai menjalani sidang pemeriksaan saksi.

Syahdan, Penasehata Hukum (PH) terdakwa Sopian, juga tak membantah keterangan para saksi korban yang mengaku dipukul oleh terdakwa. Namun ia menilai pemukulan yang dilakukan kliennya itu bukan pemukulan selayaknya memukuli orang, tapi itu dia lakukan sebagai bentuk pembinaan saja.

“Klien saya tidak sebenar-benarnya memukul dengan keras karena ada dua orang saksi guru di dalam ruangan. Mustahil ini bisa dia dilakukan,” ujarnya menerangkan kepada wartawan usai persidangan.

Akibat perbuatan terdakwa, JPU Meilany yang memegang perkara ini menjerat terdakwa dengan Pasal 80 ayat (2) Jo Pasal 76C Undang-undang RI Nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. (ib)

(Visited 3 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!