AMPK Bank BRI Cabang II Samarinda Dituntut 11 Tahun Penjara

0 3,515

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Setelah melalui serangkaian persidangan dengan menghadirkan sejumlah saksi, sidang kasus dugaan tindak pidana Perbankan dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang mendudukkan Agus Suprianto (49) di kursi terdakwa memasuki agenda tuntutan di Pengadilan Negeri Samarinda, Rabu (18/12/2019) sore.

Di hadapan Majelis Hakim yang diketuai Joni Kondolele SH MM, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Romi Johanes SH dari Kejati Kaltim dalam amar tuntutannya menuntut terdakwa Agus Suprianto Bin Suparno Saleh, pejabat Asistent Manager Pemrakarsa Kredit (AMPK) Bank BRI Kantor Cabang II di Samarinda, selama 11 tahun penjara dikurangi selama terdakwa dalam tahanan, denda Rp10 Miliar Subsidair 6 bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Agus Suprianto Bin Suparno Saleh dengan penjara selama 11 tahun dikurangi selama terdakawa dalam masa tahanan semetara, dan denda sebesar Rp10 Miliar Subsidair 6 bulan kurungan dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” sebut JPU dalam tuntutannya.

Berdasarkan fakta-fakta yang terungkap dalam persidangan, JPU menilai terdakwa dengan nomor perkara  21/Pid.Sus-TPK/2019/PN Smr terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana Perbankan dan Pencucian Uang, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Kesatu Pasal 49 Ayat (1) huruf a Undang-Undang (UU) RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas UU RI Nomor 7 Tahun 1992  tentang Perbankan junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Dan Kedua, perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana Pasal 3 UU RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pengcegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Berita terkait : Dijerat Pasal TPPU, Pejabat Bank BRI Diadili Lantaran Diduga Rekayasa Kredit

Hal-hal yang memberatkan menurut JPU, perbuatan terdakwa merugikan para nasabah, perbuatan terdakwa dapat merugikan Perbankan dari kepercayaan masyarakat. Sedangkan hal-hal yang meringankan terdakwa bersikap sopan di persidangan, terdakwa belum pernah dihukum, terdakwa mengakui perbuatannya.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa yang didampingi Penasehat Hukum (PH) Suparti SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusaka akan mengajukan Pledoi tertulis pada sidang berikutnya. Sidang akan dilanjutkan, Selasa (7/1/2020).

Dalam kasus ini, 4 orang bawahan terdakwa masing-masing Osvia Rozallisky (35), Dian Afiaty Sholihah (38), Aditya Hutama (31) dan Yoga Perwira (30) sebagai Account Officer (AO) juga terseret ke Meja Hijau. (DK.Com)

Penulis : LVL

(Visited 19 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!