Akui Pakai Sabu, Oknum PNS Pemkot Samarinda dan Lurah Jalani Sidang Saksi

0 33

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : 2 Oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintahan Kota Samarinda masing-masing Masjidi (49) Staf Protokoler Pemkot Samarinda, dan Muhammad Sapriadi (42), Lurah Simpang Pasir, kembali menjalani sidang di Pengadilan Negeri Samarinda, Senin (15/7/2019) siang.

Terdakwa Masjidi dengan nomor perkara 557/Pid.Sus/2019/PN Smr dan Muhammad Sapriadi dengan nomor perkara 558/Pid.Sus/2019/PN Smr diseret ke kursi pesakitan, lantaran didakwa melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam  Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika Pasal 112 Ayat (1) dan Pasal 127 ayat (1) huruf a.

Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Agung Sulistiyono SH MH dengan Hakim Anggota Agus Rahardjo SH dan Burhanuddin SH MH, dalam agenda mendengarkan keterangan saksi dan pemeriksaan terdakwa berlangsung cukup lancar.

Dalam kesaksiannya, menjawab pertanyaan Anggota Majelis Hakim Burhanuddin, terdakwa Sapriadi mengatakan menggunakan Sabu karena ada masalah ekonomi.

“Saudara pernah menggunakan Narkoba sebelumnya?” tanya Anggota Majelis Hakim Burhanuddin.

“Pernah,” jawab terdakwa.

“Pekerjaan saudara sebenarnya apa?” tanyanya lagi.

“PNS Pak di Kelurahan,” jawab Sapriadi.

Sejumlah pertanyaan dilayangkan kepada saksi dari pihak Kepolisian dan kedua terdakwa, baik oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Muhammad S Mae SH dari Kejaksaan Tinggi Kaltim, Majelis Hakim, maupun Penasehat Hukum (PH) terdakwa Suhartini SE SH dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pusaka terkait kronologis penangkapan kedua terdakwa dan barang bukti yang disita.

Di ujung persidangan, kedua terdakwa yang disidang dengan berkas terpisah menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim menyatakan penyeselannya.

Kedua terdakwa ditangkap anggota Kepolisian dari Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) Kaltim, Kamis (21/3/2019) sekitar Pukul 17:00 di Jalan Dr Sutomo, Gang 1, RT 029, Kelurahan Sidodadi, Kecamatan Samarinda Ulu.

Saat penangkapan Polisi menyita barang bukti berupa 1 paket Narkotika jenis Sabu seberat 0,31 Gram/Bruto atau 0,11 Gram/Netto, 1 set lengkap alat hisap Sabu, 2 Korek Api, 1 Sendok penakar, dan 1 unit HP Nokia warna hitam.

Sidang akan dilanjutkan Selasa (23/7/2019) dengan agenda pembacaan tuntutan. (LVL)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!