Aksi Mafia Pelabuhan, Kejagung Sita 19 Kontainer Tekstil Asal China

Ketut : Dilakukan di Lima Tempat

0 107

DETAKKaltim.Com, JAKARTA : Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung (Kejagung) Ketut Sumedana usai menyampaikan perkembangan penyidikan kasus PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk, lanjut mengungkapkan tentang adanya Mafia Pelabuhan yang diduga telah menerima gratifikasi.

Dalam keterangannya saat menggelar Konfrensi Pers, Ketut Sumedana mengatakan, terkait penanganan Mafia Pelabuhan ini telah diterbitkan Sprindit Umum. Sprin Nomor 12/f2/fd2/2022 tanggal 2 Matet 2022.

Kejaksaan Agung telah menyita sekaligus melakukan pengamanan dan penyegelan terhadap 19 kontainer, berdasarkan Surat Perintah Penyitaan Nomor Print 51/f/2/fd2/03/2022 tanggal 2 Maret 2022.

“Penyitaan 19 kontainer itu dilakukan di lima tempat,” ungkap Ketut.

Kelima tempat itu masing-masing Tempat Penampungan Kepabeanan TPP PT Tripandu Pelita, TPP PT Transcon Indonesia, TPP PT Mulia Sejahtera Abadi, TPP PT Layanan Lancar Lintas Logistindo, Tempat Penyimpanan Sementara (TPS) JIQG Tanjung Priok.

“Jadi perkembangan kasus Mafia Pelabuhan ini adalah, terjadi karena diduga adanya penyalahgunaan kewenangan fasilitas Berikat di kawasan Tanjung Mas dan Tanjung Priok. Dan diduga juga ada unsur penyuapannya pada tahun 2015 sampai 2021,” beber Ketut.

Baca Juga :

Lebih lanjut Ketut menjelaskan, dalam kasus ini belum ada penetapan Tersangka. Saat ini masih dalam tahap Penyelidikan Umum, selain itu juga belum ada dilakukan penyitaan. Begitu juga kerugian negara masih dalam proses perhitungan, dan masih melakukan konsultasi dengan pihak Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

“Perkara ini memang baru dinaikkan dua minggu yang lalu, 2 Maret baru dinaikkan Penyidikannya. Baru pemeriksaan sejumlah saksi-saksi terkait Mafia Pelabuhan ini,” jelas Ketut.

Menjawab pertanyaan awak media, Ketut menjelaskan isi dari Kontainer yang disita tersebut berupa Tekstil dari China.

“Isinya Tekstil dari China, importir dari China,” ungkap Ketut.

Dalam kasus itu, kata Ketut lebih lanjut, diduga telah terjadi penyalahgunaan kewenangan dan gratifikasi suap menyuap antara pihak importir dengan pihak pelaku di sana.

Masih menjawab pertanyaan awak media, ia mengungkapkan kasus ini termasuk baru. Berdasarkan laporan Penyidik, layak ditingkatkan statusnya. Dan tidak menutup kemungkinan untuk dilakukan pengembangan, ke tahun-tahun sebelumnya.

“Kemungkinan terhadap pengembangan tahun-tahun sebelumnya, saya yakin nanti teman-teman Penyidik yang lebih tahu itu. Kalau memang ada, saya yakin akan dikembangkan ke arah itu.” tandasnya. (DETAKKaltim.Com)

Penulis : LVL

(Visited 5 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!