3 Kali Dipenjara, Bandar Togel Bantah Keterangan Polisi

0 24

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : 2 anggota Polisi yang dihadirkan sebagai saksi dalam persidangan perkara Togel di Pengadilan Negeri Samarinda, dibantah keterangannya oleh terdakwa Abdul Kadir, Selasa (26/2/2019).

Kedua Polisi yang menangkap terdakwa, keterangannya dibantah. Terdakwa bahkan tidak mengakui berbagai barang bukti berupa Uang, Rekapan Togel, Kalkulator, Handphone dan Buku Tafsir Mimpi adalah miliknya.

Di hadapan Majelis Hakim yang dipimpin Maskur SH didampingi Hakim Anggota Ir Abdurrahman Karim SH dan Ahmad Rasyid Purba SH MHum, terdakwa yang sudah 3 kali masuk penjara dalam perkara yang sama tetap tidak mengakui menjual Togel di kawasan Terminal, Kecamatan Samarinda Seberang.

“Semuanya tidak benar pak dan barang bukti itu bukan milik saya,” sahut Abdul Kadir ketika ditanya Ketua Majelis Hakim.

Majelis Hakim pun dibuat bingung dengan bantahan terdakwa.

“Gimana saudara saksi, apakah tetap pada keterangannya,” tanya Hakim kepada saksi.

“Iya yang mulia,” sahut kedua anggota Polisi ini sesaat sebelum dipersilahkan meninggalkan ruang sidang.

Kendati demikian, Majelis Hakim kembali menanyakan kepada terdakwa uang Rp2.050.000 yang ditemukan di kantong celananya.

“Apakah ini uang hasil penjualan Togel,” cecar Majelis Hakim kembali.

Terdakwa Abdul Kadir sempat terdiam, sejurus kemudian dia menjawab, “Bukan pak, Uang itu punya saya sendiri hasil Gojekan,” sahut Abdul Kadir membela diri.

Satu persatu barang bukti yang diajukan ke persidangan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mery dari Kejaksaan Tinggi Kaltim kembali dipertanyakan Hakim, namun terdakwa bersikukuh tidak mengakuinya.

Barang bukti Kalkulator diakui terdakwa adalah milik istrinya dan tak ada kaitannya dengan perkara Togel.

Sementara Buku Tafsir Mimpi, terdakwa beralasan sebagai acuan untuk melihatnya ketika dia bermimpi.

Majelis Hakim pun tak putus semangat, secara bergantian mereka kembali menanyakan soal Uang tersebut.

Terdakwa Abdul Kadir akhirnya mengakui kalau Uang itu adalah hasil penjualan Togel dan barang bukti 2 buah Handphone sebagai sarana transaksi.

Dia juga mengaku hanya sebagai orang yang menjalankan milik Haji (H) Ancu.

Dari hasil penjualan Togel terdakwa mengaku mendapatkan lima persen dan disetorkan setiap minggu, kata Abdul Kadir menjawab pertanyaan Hakim.(ib)

(Visited 1 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!