JPU Hadirkan 5 Saksi, Sidang Mantan Pj Bupati KTT Berlanjut

0 185

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda, Kalimantan Timur, yang dipimpin Ir Abdurrahman Karim SH dengan anggota Maskur SH, dan Ukar Priyambodo SH MH melanjutkan persidangan terhadap terdakwa Akhmad Bey Yasin (ABY), mantan Penjabat (Pj) Bupati Kabupaten Tana (KTT) Tidung 2015, Rabu (26/9/2017).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deni Pardiana SH mendakwa ABY telah merugikan keuangan negara sebesar Rp945.629.000,- akibat perbuatannya menggunakan dana tidak terduga, yang terdapat dalam DIPA APBD Kabupaten Tana Tidung tahun 2015 untuk kegiatan assesment center bagi Pegawai Negeri Sipil Eselon II, yang akan menduduki jabatan di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Tana Tidung 2015 sebesar Rp352.350.000,-.

Selain itu, dana tersebut juga digunakan terdakwa untuk Pemilihan Kepada Desa di Desa Tanah Merah, Desa Tideng Pala, Desa Sesayap, Desa Mendupo, dan Desa Sedulun sebesar Rp539.309.000,-.

Untuk membuktikan dakwaannya di depan Majelis Hakim, pada sidang kali ini JPU menghadirkan saksi Racmad Santoso sebagai Bendahara Pengeluaran Bagian Keuangan Sekeretariat Daerah KTT tahun 2015 – 2016, Hairullah sebagai Plt Kasubag Anggaran di Bagian Keuangan KTT, Fatmawati sebagai Kabid Mutasi pada BKD KTT, M Hidayat sebagai staf pada Bidang Diklat Struktural BKD KTT, dan Hamka sebagai Ketua Pimdes di Desa Tideng Pala, Kecamatan Sesayap, KTT.

Kepada M Hidayat, Ketua Majelis Hakim menanyakan pelaksanaan Assesment. Meski tidak ingat berapa jumlah pesertanya dan berapa hari, namun ia mengatakan pelaksanaannya lebih dari satu hari.

“Yang jelas lebih dari sehari ya?” tanya Ketua Majelis.

“Iya,” jawabnya singkat.

Sedangkan kepada Hamka, Ketua Majelis Hakim menanyakan seputar anggaran Rp126 Juta yang digunakan untuk pemilihan Kepala Desa. Apakah itu temasuk untuk dana pelantikan Kepala Desa terpilih.

“Tidak termasuk,” jawab Hamka singkat.

Sidang akan dilanjutkan minggu depan dengan agenda pembuktian dengan menghadirkan saksi 16 orang dan ahli dari Hukum Tata Kelola Keuangan Negara/Daerah dari Independen.

ABY didakwa karena perbuatannya dinilai Jaksa bertentangan dengan Peraturan Pemerinta Nomor 58 Tahun 2005 tentang pengelolaan Keuangan Daerah Pasal 81 ayat 2 dan 3.

Selain itu, juga bertentangan dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang Perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Pengelolaan Keuangan Daerah.

Berita terkait : Mantan Pj Bupati KTT Didakwa Rugikan Negara Lebih Rp900 Juta

Perbuatan terdakwa ABY sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 ayat (1), (2), (3) Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. (LVL)

(Visited 4 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!