Barang Rampasan Dilelang Eksekusi Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI

Terpidana Anang Diantoko

0 92

DETAKKaltim.Com, SIDOARJO: Tim Badan Pemulihan Aset Kejaksaan RI telah melaksanakan lelang eksekusi barang rampasan di Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang Sidoarjo, Kamis (26/9/2024).

Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR –832/076/K.3/Kph.3/09/2024 yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar menjelaskan, lelang eksekusi barang rampasan tersebut dilaksanakan berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Nomor: 102/Pid.Sus/2023/PT.SBY dalam perkara ”Melakukan Kegiatan Usaha Perdagangan yang Tidak Memiliki Perizinan di Bidang Perdagangan” atas nama Terpidana Anang Diantoko.

“Adapun objek lelang tersebut yaitu lima unit mobil dan dua unit motor yang dilelang dalam 1 lot, dengan hasil seluruhnya laku terjual sebesar Rp8.448.440.000,- dari total nilai limit Rp6.498.800.000, dan mengalami kenaikan Rp1.949.640.000,-“ jelas Harli.

Usai dilaksanakan lelang eksekusi barang rampasan ini, diharapkan dapat berdampak pada pulihnya perekonomian negara serta mendukung program pemerintah dalam pemulihan ekonomi nasional melalui optimalisasi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1

Editor: Lukman

(Visited 9 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!