Perkara Korupsi Komoditas Timah, Kerugian Tembus Rp300 Trilyun
BPKP Serahkan Hasil Audit ke Kejaksaan Agung
DETAKKaltim.Com, JAKARTA: Jaksa Agung ST Burhanuddin menerima hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Kepala Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Muhammad Yusuf Ateh, di Gedung Utama Kejaksaan Agung, Jakarta, Rabu (29/5/2024).
Jaksa Agung dalam Siaran Pers Nomor: PR – 454/075/K.3/Kph.3/05/2024 yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana menjelaskan, BPKP telah merampungkan hasil audit dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022.
Adapun laporan tersebut berkaitan dengan perbuatan jajaran oknum Direksi PT Timah Tbk pada kurun waktu 2018-2019, yang telah melakukan persekongkolan dengan para smelter untuk mengakomodir Penambangan Timah illegal.
Yang seolah-olah kesepakatan kerja sama sewa-menyewa peralatan processing Peleburan Timah di wilayah IUP PT Timah Tbk, sehingga mengakibatkan kerugian keuangan negara c.q. PT Timah Tbk.
Berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari BPKP, diperoleh hasil kerugian yakni sebesar Rp300 Trilyun, terdiri dari:
- Kerugian atas kerja sama PT Timah Tbk dengan smelter swasta sebesar Rp2,285 Trilyun
- Kerugian atas pembayaran Bijih Timah kepada mitra PT Timah Tbk sebesar Rp26,649 Trilyun
- Kerugian lingkungan sebesar Rp271,1 Trilyun
Mengenai kerugian lingkungan yang dimaksud, merupakan akibat dari pengambilan Bijih Timah yang dilakukan para smelter/swasta yang bekerja sama dengan oknum PT Timah Tbk, di wilayah IUP PT Timah Tbk secara ilegal sehingga mengakibatkan kerusakan lingkungan.
“Oleh sebab itu, perbuatan melawan hukum tersebut telah menimbulkan kewajiban bagi PT Timah Tbk selaku pemegang IUP untuk memulihkan kerusakan yang terjadi,” beber Ketut.
Baca Juga:
- Kapuspenkum Kejagung Tanggapi Isu Penguntitan dan Pelaporan JAM Pidsus
- JPU KPK Ungkap Setoran “Gula Merah” dari PPK ke Terdakwa Rachmad Fadjar
- Terbukti Jual Narkotika, Harbiansyah Dihukum Penjara 7 Tahun
Dengan telah diterimanya audit perhitungan kerugian keuangan negara, lanjut Ketut, Tim Penyidik akan fokus untuk menuntaskan pemberkasan dan berkoordinasi dengan Penuntut Umum.
Penyerahan laporan tersebut dilakukan secara simbolis oleh Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Febrie Adriansyah dan Deputi Bidang Investigasi pada BPKP Agustina Arumsari. (DETAKKaltim.Com)
Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1
Editor: Lukman