Rencana Perampingan Perangkat Daerah Ditolak DPRD, Pemprov Minta Penjelasan
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA :Â Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) No 18/2016 Tentang Perangkat Daerah, maka Pemerintah Daerah diharuskan melakukan perampingan perangkat daerahnya.
Menindaklanjuti PP tersebut, Pemrov Kaltim telah mengusulkan perampingan perangkat daerah, dengan pembentukan susunan organisasi perangkat daerah Pemprov Kaltim yang saat ini sedang dibahas oleh  DPRD Kaltim.
Hal ini dijelaskan Meiliana, Asisten I Sekprov Kaltim Selasa (11/10/2016) yang mengatakan bahwa pembentukan  susunan organisasi perangkat daerah tersebut, adalah dalam rangka  menjalankan perintah Presiden yang termaktub dalam PP No 18 /2016.
“Karena adanya arahan dari PP tersebut, maka perangkat daerah harus dirampingkan,†ungkap Meiliana.
Menurut mantan Pj Wali Kota Samarinda ini, jika terjadi penolakan dari Fraksi DPRD Kaltim tidak masalah. Pihaknya akan kaji keberatan tersebut.
“Kita akan kaji kenapa Dewan menolak, dan kami akan menjawab keberataan Fraksi tersebut,“ terang Meiliana.
Pernyataan dari Meilina tersebut menanggapi keberatan dari  beberapa Fraksi  DPRD Kaltim, terkait penggabungan SKPD.
“Langkah perampingan organisasi perangkat daerah ini, bertujuan untuk melakukan efisiensi,†terang Meilina.
Pihaknya juga akan meminta hasil kajian dari Dewan, alasan  keberatan  perampingan tersebut. (*MY)