Dijerat Pasal Kealpaan, 2 Guru PAUD Dituntut 4 Tahun Penjara
DETAKKaltim.Com, SAMARINDA : Dua Guru PAUD masing-masing Tri Supramayanti Binti Muhammad Djapri Duhu dan Marlina alias Lina Binti Misran, yang didakwa melakukan tindak pidana Pasal 359…
Read More...
Read More...