Pilgub Kaltim, Nomor Urut Isran-Hadi 1 Rudy-Seno 2

Fahmi: Dengan Mengucapkan Bismillah

0 92

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Timur (Kaltim) menjadi saksi pelaksanaan Rapat Pleno Terbuka, yang digelar dengan agenda pengundian dan penetapan nomor urut Pasangan Calon (Paslon) Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim Pemilihan Serentak 2024.

Suasana di Aula KPU Kaltim tampak dipenuhi antusiasme dan harapan, mengingat ini merupakan salah satu tahapan terpenting dalam proses pemilihan Kepala Daerah yang akan menentukan masa depan Kaltim. Dua pasangan calon yang akan berlaga, yaitu Isran Noor-Hadi Mulyadi dan Rudy Masud-Seno Aji, telah hadir di tempat acara.

Rapat pleno tersebut dibuka Ketua KPU Kaltim Fahmi Idris, yang didampingi Ketua Divisi Teknis Penyelenggaraan KPU Suardi, serta jajaran komisioner lainnya.

“Dengan mengucapkan bismillah, Rapat Pleno Terbuka dinyatakan resmi dibuka,” ungkap Fahmi.

Mekanisme pengundian sudah ditetapkan dengan cermat oleh KPU. Proses diawali dengan pengambilan nomor antrean oleh masing-masing calon Wakil Gubernur dari setiap pasangan, yang bertujuan untuk menentukan urutan pengambilan nomor urut Paslon.

Menariknya, urutan pengambilan nomor antrean ini ditentukan berdasarkan waktu kedatangan pasangan calon ke Kantor KPU.

Pada pagi itu, pasangan Isran Noor-Hadi Mulyadi tiba lebih awal, tepatnya pada Pukul 09:31 Wita. Sementara pasangan Rudy Masud-Seno Aji datang menyusul pada pukul 10:10 Wita.

Baca Juga:

Setelah semua Paslon tiba dan siap, pengundian nomor antreanpun dimulai. Para hadirin memperhatikan dengan saksama saat Hadi Mulyadi dan Seno Aji, masing-masing calon Wakil Gubernur, melangkah ke depan untuk mengambil nomor dari tabung yang telah disediakan.

Hadi Mulyadi mengambil nomor 11, sementara Seno Aji mendapatkan nomor 6. Berdasarkan nomor tersebut, pasangan Rudy Masud-Seno Aji mendapat kesempatan pertama untuk memilih nomor urut mereka sebagai Paslon, diikuti oleh pasangan Isran Noor-Hadi Mulyadi yang mendapatkan kesempatan kedua.

Suasana di Ruang Rapat Pleno terasa penuh ketegangan dan antusiasme ketika proses ini berlangsung, namun semuanya berjalan dengan lancar.

Setelah nomor urut pasangan calon ditetapkan, Isran-Hadi mendapatkan nomor satu, sedangkan Seno-Aji nomor dua.

Acara dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara, sebagai bentuk pengesahan resmi dari hasil pengundian tersebut.

Penandatanganan ini disaksikan oleh semua pihak yang hadir, dan menjadi dokumen resmi yang akan digunakan sebagai dasar kampanye masing-masing Paslon.

Fahmi Idris kemudian menutup acara dengan menjelaskan, seluruh proses yang dilaksanakan pada hari itu telah sesuai dengan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 yang mengatur Pencalonan Gubernur, Wakil Gubernur, Wali Kota, dan Wakil Wali Kota.

“Sebagaimana telah diubah melalui PKPU Nomor 10 Tahun 2024. PKPU ini menjadi acuan utama dalam proses pencalonan dan penetapan nomor urut.” tutup Fahmi Idris.

Peraturan ini menjamin bahwa semua tahapan dilaksanakan dengan prosedur yang ketat demi tercapainya pemilihan yang demokratis, transparan, dan adil. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: Lisa

Editor: Lukman

(Visited 24 times, 24 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!