Putusan MK Jadi Penolong, Pasangan Sahadi-Edmond Daftar ke KPU Kubar

Nasdem Batalkan Rekomendasi

0 726

DETAKKaltim.Com, KUTAI BARAT: Sahadi dan Alexander Edmond yang disebut Diamond, nyaris tidak bisa maju di kancah Pemilihan Kepala Daerah Kabupaten Kutai Barat tahun 2024. Setelah mengantongi dukungan 3 partai politik (Parpol) yang memiliki 5 kursi di DPRD Kubar, salah satu Parpol membatalkan dukungannya. Putusan Mahkamah Konstitusi, menjadi penyelamat tekad keduanya.

“Perjuangan ini luar biasa, sampai Putusan MK yang bisa menyelamatkan kita. Tidak bisa bayangkan, dan tidak akan bisa berpartisipasi jika Putusan MK itu tidak ada,” ujar Sahadi di Sekretariat KPU Kubar, Selasa (27/8/2024).

Hal itu diungkapkannya sesaat usai Ketua KPU Kubar Rintar Pasaribu menyatakan Sahadi bersama Alexander Edmond, telah diterima sebagai Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Kutai Barat.

Yang dimaksud adalah Keputusan MK Nomor 60/PUU-XXII/2024 yang terdapat draf Rancangan Undang-Undang Pilkada pada Pasal 40 Ayat 3. Yang menyebutkan bahwa partai politik atau gabungan partai politik yang tidak memiliki kursi di DPRD Kabupaten atau Kota dapat mendaftarkan calon Bupati dan calon Wakil Bupati atau calon Wali Kota dan calon Wakil Wali Kota.

Ketentuannya pada huruf a berbunyi, Kabupaten atau Kota dengan jumlah penduduk yang termuat pada daftar pemilih tetap sampai dengan 250.000 jiwa, partai politik atau gabungan partai politik peserta Pemilu harus memperoleh suara sah paling sedikit 10 persen di Kabupaten atau Kota tersebut.

Sahadi menyatakan terima kasihnya kepada seluruh pendukung, simpatisan dan para pihak yang berkaitan dengan Pilkada. Sebagai Ketua Tim Pemenangan disebutkan adalah H Aula, yang juga Ketua DPC Partai Hanura Kubar.

“Siang ini kami berterimakasih karena pasangan Diamond telah dinyatakan lolos dan lengkap, kami bukan siapa-siapa, tapi kami ingin membangun Kubar lebih baik. Kami pasangan birokrat dengan pengusaha. Mudahan pasangan ini bisa jadi kenyataan, untuk memimpin menuju Kubar Mantap 2025,” katanya.

“Kita tahu Diamond batu yang banyak manfaat dan sangat keras. Tapi kami lembut melayani masyarakat. Diamond itu bercahaya, ingin masyarakat bercahaya, sejahtera,” imbuhnya.

Baca Juga:

Setelah pemeriksaan berkas dokumen pendaftaran pasangan Diamond selama lebih sejam, Rintar Pasaribu memastikan pendaftaran diterima. Berita Acara Pemeriksaan dibacakan mengungkapkan, perolehan suara 3 Parpol pengusung Diamond telah memenuhi syarat untuk mengusung pasangan calon.

Partai Hanura meraih 8.419 suara pada Pemilu 2024 di Kubar. Kemudian Partai Perindo dengan 3.588 suara dan Partai Kebangkitan Nusantara sebanyak 291 suara. Total suara sah ketiga parpol tersebut mencapai 12.298 suara atau 12,2 persen dari total suara sah sebanyak 100.295 di seluruh Kubar.

“KPU menerima pasangan calon atas nama Calon Bupati Sahadi SHut MSi, dan Calon Wakil Bupati Alexander Edmond ST,” katanya di hadapan seluruh Komisioner KPU Kubar, dan Ketua Bawaslu Kubar Lourensius dan jajarannya.

Hadir juga ratusan pendukung Diamond, yang mengantar saat pendaftaran di KPU Kubar. Antara lain Ketua DPW Partai Perindo Provinsi Kalimantan Timur Hamdani HB, dan Ketua DPC Partai Hanura Kubar H Aula. Hadir juga Ketua DPD Partai Perindo Kubar Minarsih, dan sejumlah tokoh masyarakat pendukung pasangan Diamond.

Meski DPP Partai Nasdem membatalkan rekomendasinya kepada pasangan Diamond, Elvin Eriadam selaku Sekretaris DPD Partai Nasdem Kubar tampak hadir mengantar Sahadi dan Alexander Edmond mendaftar ke KPU Kubar. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: Lee

Editor: Lukman

(Visited 154 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!