Perkara Korupsi Rp300 Trilyun, Dua Mantan Direktur PT Timah Jalani Sidang Dakwaan

Terdakwa Emil Mantan Direktur Keuangan dan Terdakwa Mochtar Mantan Direktur Utama

0 582
Terdakwa Harvey Moeis dan Terdakwa Helena. (foto: Exclusive)
Terdakwa Harvey Moeis dan Terdakwa Helena. (foto: Exclusive)

DETAKKaltim.Com, JAKARTA: Satu demi satu Terdakwa dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengelolaan Tata Niaga Komoditas Timah di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 dimajukan ke meja hijau.

Setelah sebelumnya Terdakwa Helena selaku pemilik (Beneficial Owner) dan Manager Pemasaran PT.Quantum Skyline Exchange (QSE) dibacakan Dakwaannya, Rabu (21/8/2024). Kini giliran Terdakwa Emil Ermindra, Terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, dan Terdakwa MB Gunawan dibacakan Dakwaannya.

Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR –744/076/K.3/Kph.3/08/2024 yang diterima DETAKKaltim.Com, Selasa (27/8/2024) melalui Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar menjelaskan, bertempat di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, telah dilaksanakan sidang dengan agenda pembacaan Surat Dakwaan oleh Penuntut Umum terhadap ketiga Terdakwa tersebut, Senin (26/8/2024)

“Terdakwa Emil Ermindra merupakan mantan Direktur Keuangan PT Timah Tbk periode 11 April 2016 sampai 10 Februari 2020, Terdakwa Mochtar Riza Pahlevi Tabrani adalah Direktur Utama PT Timah Tbk periode 2016 sampai Tahun 2021, dan Terdakwa MB Gunawan merupakan Direktur PT Stanindo Inti Perkasa didakwa oleh Penuntut Umum dengan dakwaan Subsidairitas,” jelas Harli.

Primair Pasal 2 Ayat (1) Subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun Jaksa Penuntut Umum pada perkara ini, diketuai oleh Koordinator Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Ardito Muwardi SH MHum.

Persidangan akan kembali dilanjutkan, Senin (2/9/2024) dengan agenda pemeriksaan saksi.

Terhadap Terdakwa Helena, nomor perkara 71/Pid.Sus-TPK/2024/PN Jkt.Pst. Ia didakwa dengan Kesatu Primair Pasal 2 Ayat (1) Subsidair Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahaan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 56 Ke-2 KUHP.

Dan Kedua Primair, perbuatan Terdakwa Helena sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 3 Subsidair Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 tahun 2010, tentang pencegahan dan pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang Junto Pasal 56 Ke-1 KUHP.

Terdakwa Helena yang bertempat tinggal di Jalan Kenari Golf V Nomor 92, BGM PIK, Kelurahan Kamal Muara, Kecamatan Penjaringan Jakarta Utara, didakwa melakukan pembantuan kejahatan dalam bentuk dengan sengaja memberi kesempatan, sarana, atau keterangan, untuk melakukan kejahatan.

Memberikan sarana kepada Harvey Moeis yang mewakili PT Refined  Bangka Tin dengan menggunakan perusahaan money changer miliknya, yaitu PT QSE untuk menampung uang pengamanan sebesar USD500 hingga USD750 /ton yang seolah-olah sebagai dana Coorporate Social Responsibility (CSR) dari CV Venus Inti Perkasa, PT Sariwiguna Binasentosa, PT Stanindo Inti Perkasa, dan PT Tinindo Inter Nusa yang berasal dari hasil penambangan ilegal dari  wilayah IUP PT Timah Tbk.

Pembantuan tersebut dilakukan terhadap Tindak Pidana Korupsi, yaitu perbuatan secara melawan hukum memperkaya diri sendiri atau orang lain atau korporasi, merugikan keuangan atau perekonomian negara yang dilakukan oleh Mochtar Riza Pahlevi Tabrani selaku Direktur Utama PT Timah Tbk, Emil Ermindra selaku Direktur Keuangan PT Timah Tbk, Alwin Albar selaku Direktur Operasi dan Produksi PT Timah Tbk.

Dan juga Bambang Gatot Ariyono selaku Direktur Jendral Minerba Kementrian ESDM, Suranto Wibowo selaku Kepala Dinas Pertambangan Dan Energi Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel), Amir Syahbana selaku Kepala  Bidang Pertambangan Mineral Logam Dinas ESDM Provinsi Babel dan selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Babel, Rusbani selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Babel.

Suparta selaku Direktur Utama PT Refined Bangka Tin,  Reza Andriansyah selaku Direktur Pengembangan Usaha PT Refined Bangka Tin, Thamron alias Aon selaku Beneficial Owner CV Venus Inti Perkasa dan PT Menara  Cipta Mulia, Achmad Albani selaku General Manager Operational CV Venus Inti  Perkasa dan General Manager Operational PT Menara Cipta Mulia.

Hasan Tjhie selaku Direktur Utama CV Venus Inti Perkasa, Kwang Yung alias Buyung selaku pemasok bijih Timah CV Venus Inti Perkasa, Robert Indarto selaku Direktur PT Sariwiguna Binasentosa, Hendry Lie selaku Beneficial Ownership PT Tinindo Internusa, Fandy Lingga selaku Marketing PT Tinindo Internusa.

Rosalina selaku General Manager Operasional PT Tinindo Internusa, Suwito Gunawan selaku Beneficiary Owner PT Stanindo Inti Perkasa, MB Gunawan selaku Direktur  PT Stanindo Inti Perkasa (yang masing-masing dilakukan penuntutan dalam berkas  perkara terpisah).

Perbuatan Terdakwa Helena yang membantu Terdakwa Harvey Moeis, Suparta, Thamron alias  Aon, Robert Indarto, Suwito Gunawan, Fandy Lingga, dan dan Rosalina yang masing-masing telah turut serta melakukan perbuatan dalam penambangan ilegal di wilayah IUP PT Timah Tbk.

Bersama-sama Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Emil Ermindra, Alwin Albar, Bambang Gatot Ariyono, Suranto Wibowo, Amir Syahbana, Amir Syahbana, Rusbani, Achmad Albani, Hasan Tjhie, Kwan Yung alias Buyung, MB Gunawan, Hendry Lie, dan Reza Andriansyah telah mengakibatkan Kerugian Keuangan Negara sebesar Rp300.003.263.938.131,14 (Rp300 Trilyun) atau setidak-tidaknya sekitar jumlah tersebut.

Berdasarkan Laporan Hasil Audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara Perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi Tata Niaga Komoditas Timah di Wilayah IUP PT Timah Tbk Tahun 2015-2022 Nomor: PE.04.03/S-522/D5/03/2024, tanggal 28 Mei 2024. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1

Editor: Lukman

(Visited 24 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!