Respon Keputusan MK, KPU Samarinda Akan Gerak Cepat Sosialisasi

Firman: Akan Kami Laksanakan

0 503

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda Firman Hidayat merespon keputusan Mahkamah Konstitusi (MK), yang mengubah ketentuan ambang batas (Parliamentary Threshold ) pencalonan Kepala Daerah.

MK memutuskan bahwa ambang batas pencalonan tidak lagi sebesar 25 persen perolehan suara partai politik, atau gabungan partai politik dari hasil Pemilihan Legislatif (Pileg) DPRD sebelumnya, ataupun 20 persen jumlah kursi DPRD. Dengan perubahan ini, hanya dibutuhkan 7,5 persen suara pada pemilihan legislatif sebelumnya untuk dapat mencalonkan Kepala Daerah.

Firman mengatakan bahwa KPU Samarinda siap melaksanakan apapun keputusan yang dihasilkan oleh MK, meskipun perubahan ini berasal dari level yang lebih tinggi. Menurutnya, keputusan ini akan berdampak signifikan pada proses pencalonan Kepala Daerah, dimana persyaratan jumlah kursi di DPRD tidak lagi menjadi penentu utama.

“Keputusan MK ini adalah hasil produk dari ‘kayangan sana’, jadi apapun yang telah diputuskan akan kami laksanakan,” ujar Firman dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penerimaan Bakal Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda, di Hotel Haris Samarinda, Kamis (22/8/2024).

Baca Juga:

Apabila interpretasi dari keputusan tersebut benar, kata Firman lebih lanjut, maka ketentuan 20 persen jumlah kursi dapat diabaikan. Untuk itu, partai politik atau gabungan partai yang tidak memiliki cukup kursi di DPRD, tapi memenuhi ambang batas 7,5 persen suara sah, dapat mengajukan calon.

Firman juga menggarisbawahi bahwa KPU akan menjalankan keputusan ini dengan penuh tanggung jawab dan berharap bahwa keputusan ini merupakan yang terbaik bagi negara, termasuk dalam konteks pelaksanaan Pilkada mendatang.

“Partai-partai politik kemungkinan sudah mulai melakukan konsolidasi, untuk menyesuaikan diri dengan perubahan ini,” bebernya.

Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPU Samarinda Arif Rakhman menambahkan, bahwa KPU Samarinda masih menunggu arahan resmi dari pimpinan pusat terkait penerapan keputusan MK ini.

Hingga saat ini, KPU Samarinda masih mengacu pada Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024, yang mengatur ambang batas sesuai ketentuan lama.

“Kita masih menunggu arahan dari pusat karena hierarki kita dari atas ke bawah. Di Samarinda, jika ketentuan 7,5 persen suara sah ini berlaku, maka akan menjadi perubahan signifikan,” ungkapnya.

Arif juga menegaskan bahwa KPU Samarinda siap menjalankan keputusan apapun yang diambil, termasuk sosialisasi kepada partai politik terkait perubahan ambang batas ini. Meski tahapan pendaftaran calon baru akan dilakukan pada 27-29 bulan Agustus ini, KPU Samarinda akan menunggu dan menyesuaikan jika memang keputusan MK ini harus diterapkan.

“Dalam pertemuan kami tadi pagi dengan KPK RI, keputusan MK sempat dibahas. Kami dari KPU akan tetap siap menjalankan keputusan apapun dari atas.” tandasnya. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: Lisa

Editor: Lukman

(Visited 38 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!