KPU Samarinda Rincikan Aturan Pendaftaran Calon Perseorangan dan Parpol

Firman: Kami di KPU Siap Memberikan Penjelasan

0 502

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Samarinda Firman Hidayat memberikan penjelasan mendetail, mengenai ketentuan pendaftaran pasangan calon pada Pemilu 2024, yang diatur dalam Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024 Pasal 3.

PKPU tersebut mengatur bahwa peserta pemilihan terdiri dari pasangan calon yang diusulkan oleh Partai Politik peserta Pemilu atau Gabungan Partai Politik peserta Pemilu, serta/atau pasangan calon Perseorangan yang didukung oleh sejumlah orang.

Firman mengungkapkan, dalam berbagai kesempatan sering mendapat pertanyaan dari media mengenai bagaimana jika seorang calon memilih untuk mendaftar melalui jalur Perseorangan, tetapi juga ingin mendaftar melalui jalur Partai Politik (Parpol).

“Gimana kalau daftar Perseorangan, daftar juga di parpol? Ada dua pilihan, bukan dua-duanya dipakai,” jelas Firman, dalam Rapat Koordinasi (Rakor) Penerimaan Bakal Pasangan Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Samarinda, di Hotel Haris Samarinda, Kamis (22/8/2024).

Pertanyaan ini, jelas Firman, mencerminkan kekhawatiran di masyarakat tentang kemungkinan konflik atau pelanggaran aturan yang mungkin terjadi dalam proses pendaftaran.

Menjawab pertanyaan ini, Firman Hidayat menjelaskan bahwa ketentuan yang diatur dalam PKPU tersebut memberikan calon dua pilihan yang jelas. Apakah mereka ingin maju sebagai calon Perseorangan atau melalui dukungan Partai Politik.

Firman menekankan, bahwa calon tidak diperbolehkan untuk mendaftar melalui kedua jalur tersebut secara bersamaan.

Firman juga menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran jika seorang calon awalnya mendaftar sebagai calon Perseorangan, kemudian memutuskan untuk maju melalui Partai Politik setelah lolos verifikasi.

Sebaliknya, jika pasangan calon lolos melalui jalur Perseorangan dan tetap memilih untuk maju sebagai calon Perseorangan, hal tersebut juga tidak melanggar aturan yang telah ditetapkan.

“Yang menjadi pelanggaran adalah jika seorang calon mendaftar melalui jalur Perseorangan dan sekaligus melalui Parpol, karena sesuai dengan PKPU, aturannya menggunakan frasa ‘dan/atau’,” lanjut Firman, memperjelas dasar hukum yang berlaku.

Baca Juga:

Firman Hidayat menekankan pentingnya pemahaman yang baik di kalangan calon dan tim pemenangannya mengenai aturan ini, untuk menghindari potensi konflik atau kesalahpahaman di kemudian hari.

Ia juga mengingatkan bahwa KPU akan selalu terbuka untuk memberikan informasi yang diperlukan, guna memastikan proses pemilihan berjalan dengan lancar dan sesuai dengan peraturan.

“Kami di KPU siap memberikan penjelasan dan bimbingan kepada semua pihak yang membutuhkan, agar tidak ada kesalahan langkah yang dapat merugikan calon maupun proses demokrasi kita.” tandasnya.

Firman berharap para calon yang maju pada Pemilu 2024 dapat memahami dan mematuhi ketentuan yang ada, sehingga proses pemilihan dapat berjalan dengan lancar tanpa ada potensi pelanggaran yang dapat merugikan semua pihak yang terlibat. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: Lisa

Editor: Lukman

(Visited 62 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!