Perkara Korupsi, PNS UPTD KPHP Berau Ditetapkan Tersangka

MRF Disangka Terima Gratifikasi Lebih Rp7,2 Milyar

0 646

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: MRF, seorang Pengawai Negeri Sipil (PNS) Unit Pelaksana Teknis Dinas (UPTD) Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi (KPHP) Berau Pantai ditetapkan Kejakaan Tinggi Kaltim sebagai Tersangka Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Rabu (21/8/2024).

Kepala Kejaksaan Tinggi Kaltim Iman Wijaya dalam Siaran Pers Nomor :  /O.4.3/Penkum/08/2024 yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Plh Kasi Penkum Kejati Kaltim Sodarto menjelaskan, sebelum ditetapkan sebagai Tersangka, MRF dipanggil untuk dilakukan pemeriksaan sebagai Saksi.

“Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi, yang bersangkutan dilakukan penetapan Tersangka berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor : TAP  09/O.4/Fd.1/08/2024 tanggal 21 Agustus 2024,” jelas Sodarto.

MRF disangkakan dengan Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang (UU) RI Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU Nomor 31 tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 64 KUHP.

“Terhadap Tersangka dilakukan upaya paksa berupa penahanan Rutan untuk 20 hari ke depan, sejak tanggal 21 Agustus 2024-09 September 2024 dan dititipkan di Rutan Kelas IIA Samarinda,” jelas Sodarto lebih lanjut.

Baca Juga:

Kasus posisi dijelaskan, Tersangka MRF dalam kurun waktu tanggal 05 Januari 2018 – 08 Desember 2023, telah menerima sejumlah uang melalui transfer pada Bank atas nama Tersangka MRF dari beberapa saksi dengan total Rp7.259.000.000,- (Rp7,2 Milyar).

Dan sebesar Rp342.195.440,- dan sebesar Rp143.794.000,- menggunakan rekening atas orang lain. Penerimaan uang tersebut dimaksudkan sebagai biaya untuk pembuatan dan pengurusan dokumen, terkait dengan Tata Usaha Kayu berupa pengurusan IPK.

Selain itu, juga untuk penyusunan dokumen RKT, RKU, SIPUHH Online, pengurusan dokumen SLVK dan Biaya Ganis dari perusahaan- perusahaan pemegang Hak Pemanfaatan kayu, dimana Tersangka menetapkan besarnya biaya yang dibutuhkan untuk kepengurusan dokumen tersebut dan mengajukannya kepada beberapa saksi dari pihak swasta.

Adapun alasan Penyidik melakukan upaya paksa penahanan karena dikhawatirkan Tersangka melarikan diri; Merusak/menghilangkan barang bukti; Atau mengulangi tindak pidana. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Siaran Pers

Editor: Lukman

(Visited 133 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!