Pledoi PH Mantan Bupati PPU Tegaskan Bukan Tindak Pidana Korupsi

Arsyad: Tindakan Administratif, Bukan Tindak Pidana

0 689
Arsyada, SH dan Rekan Penasehat Hukum Terdakwa AGM. (foto: LVL)
Arsyad, SH dan Rekan Penasehat Hukum Terdakwa AGM. (foto: LVL)

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Persidangan perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi yang mengadili mantan Bupati Paser Panajam Utara (PPU) Abdul Gafur Mas’ud (AGM) kembali digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Samarinda, Selasa (20/8/2024.

Dikonfirmasi melalui WhatsApp-nya usai sidang, Penasehat Hukum Terdakwa AGM Arsyad membenarkan agenda sidang hari ini pembacaan Pledoi.

Dan Tim Kuasa Hukum Terdakwa AGM hari ini membacakan Pledoi dalam sidang lanjutan tersebut.

Dalam pembelaannya, Kuasa Hukum menegaskan bahwa tindakan yang dilakukan oleh kliennya adalah tindakan administratif yang seharusnya tidak dikategorikan sebagai Tindak Pidana.

“Sejak awal, kami telah menegaskan bahwa apa yang dilakukan oleh Pak Abdul Gafur Mas’ud adalah tindakan administratif yang sesuai dengan kapasitasnya sebagai Kepala Daerah. Tidak ada unsur Tindak Pidana dalam setiap langkah yang diambilnya,” kata Arsyad dalam Persidangan.

Lebih lanjut Arsyad juga menyampaikan, bahwa Abdul Gafur Mas’ud sebelumnya telah dijatuhi hukuman dalam perkara yang serupa.

“Perlu diketahui bahwa klien kami sudah dihukum dalam perkara sebelumnya, yang sebenarnya merupakan bagian dari perkara yang sedang diadili saat ini. Seharusnya, KPK tidak memilah-milah atau melakukan split perkara sehingga tidak terkesan menghukum orang berkali-kali atas tindakan yang sama,” tegas Arsyad.

Pada persidangan sebelumnya, tepatnya tanggal 6 Agustus 2024, Jaksa Penuntut Umum dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menuntut Abdul Gafur Mas’ud dengan hukuman 7 tahun penjara dan pengembalian keuangan negara sebesar Rp Rp6.286.916.130,00 dikurangi uang sejumlah Rp3.040.000.000,00 sehingga uang pengganti yang dibebankan kepada Terdakwa sejumlah Rp3.246.916.130,00.

Dengan ketentuan apabila sisa Uang Pengganti tidak dibayar dalam waktu 1 bulan setelah Putusan ini mempunyai kekuatan hukum tetap, maka harta benda Terdakwa disita dan dilelang untuk menutupi membayar Uang Pengganti tersebut.

BERITA TERKAIT:

Dan apabila terpidana tidak mempunyai harta benda yang mencukupi untuk membayar sisa uang pengganti, maka dipidana dengan pidana penjara selama 2 tahun.

Baca Juga:

Tuntutan ini didasarkan pada dugaan korupsi yang terjadi selama masa jabatannya sebagai Bupati Paser Panajam Utara, berkaitan dengan penyertaan modal pada dua Perumda Kabupaten PPU.

“Kami sangat yakin bahwa bukti-bukti yang ada tidak mendukung tuduhan Tindak Pidana Korupsi yang dialamatkan kepada klien kami. Tindakan yang dituduhkan tersebut, jika dilihat secara objektif, adalah bagian dari pelaksanaan tugas administratif yang tidak memiliki niat atau unsur melawan hukum,” kata Arsyad menambahkan.

Melalui pledoinya, Arsyad meminta agar Majelis Hakim mempertimbangkan fakta-fakta yang ada secara objektif dan membebaskan Abdul Gafur Mas’ud dari segala tuntutan hukum.

“Keputusan yang diambil dalam kasus ini akan menjadi preseden penting bagi kasus-kasus serupa di masa mendatang. Kami berharap keadilan dapat ditegakkan dengan membebaskan Pak Abdul Gafur Mas’ud.” pungkas Arsyad dalam pernyataan penutupnya.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan Putusan oleh Majelis Hakim yang dijadwalkan pada 3 September 2024, setelah JPU KPK menyampaikan Replik secara lisan setelah pembacaan Pledoi yang ditanggapi Penasehat Hukum Terdakwa AGM dengan Duplik secara lisan pula. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 84 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!