Hasil Verfak KPU Kukar, Paslon Independen Awang-Ahmad Lolos

Rahman: Memenuhi Jumlah Syarat Dukungan Minimal

0 486

DETAKKaltim.Com, TENGGARONG: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kutai Kartanegara (Kukar) menggelar Rapat Pleno Terbuka Kedua Hasil Verifikasi Faktual dan Hasil Verifikasi Persyaratan Dukungan Jalur Perseorangan Bupati dan Wakil Bupati  pada Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) tahun 2024.

Rapat Pleno Terbuka Kedua digelar di Grand Elty, Tenggarong, Minggu (18/8/2024). Rapat Pleno Terbuka tersebut dibuka Ketua KPU Kukar Rudi Gunawan, dan dipimpin Komisioner KPU Kukar Muhammad Rahman.

Komisioner KPU Kukar Muhammad Rahman saat diwawancarai awak media seusai memimpin rapat mengungkapkan, Rapat Pleno hari ini yakni berkenaan dengan hasil Rekapitulasi Verfak Kedua dari Bapaslon Awang Yacob dan Ahmad Zais.

Adapun hasil dari verifikasi faktual Kedua jalur Independen/Perseorangan Bakal Pasangan Calon (Bapaslon) Awang Yacob  dan Ahmad Zais, data  yang Memenuhi Syarat yakni 14.161 dan yang Tidak Memenuhi Syarat 3.574. Sehingga total yang memenuhi syarat yang diperoleh keduanya 41.466 dan tidak memenuhi syarat 17.579.

Dalam hal ini juga Awang Yacob dan Ahmad Zais memenuhi syarat sebaran dukungan, sebab Bapaslon ini memperoleh sebaran dukungan dari 20 Kecamatan yang ada di Kabupaten Kukar.

Lebih lanjut Rahman menjelaskan, sebelumnya pada Rekapitulasi Verifikasi Faktual (Verfak) Kesatu, Bapaslon ini hanya memperoleh jumlah dukungan memenuhi syarat sebanyak 27.305 dan Tidak Memenuhi Syarat 14.005.

Baca Juga:

Sementara itu, kalau merujuk kepada peraturan KPU RI bahwasanya syarat dukungan minimal dan sebaran ditetapkan yakni berjumlah 40.730 syarat dukungan dengan 11 daerah sebaran dukungan.

“Artinya, jika melihat dengan ketetapan KPU Kukar berdasarkan jumlah syarat dukungan minimal yang harus dipenuhi Paslon sebanyak 40.730 dengan sebaran 11 Kecamatan, maka hari ini jika kita melihat hasil akhirnya. Paslon ini dengan angka 41.466 itu sudah memenuhi jumlah syarat dukungan minimal, yang telah ditetapkan,” jelas Rahman.

Rahman juga mengatakan, dari hasil akhir yang telah diperoleh Awang Yacob dan Ahmad Zais, selanjutnya KPU Kukar akan melakukan penetapan berkaitan hasil akhir, yang akan dilaksankan, Senin (19/8/2024).

“Besok kita akan digelar Rapat Pleno Terbuka penetapan pemenuhan syarat dukungan Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wabup Kukar 2024.” tandas Rahman. (DETAKKaltim.Com/ADV.)

Penulis: Alim

Editor: Lukman

(Visited 18 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!