Perkara Suap PJN Wil 1, PH Mohon Dakwaan Pertama Dinyatakan Tak Terbukti

PH: Menjatuhkan Pidana Seringan-Ringannya

0 752

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Samarinda dalam perkara nomor 19/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smr yang diketuai Nyoto Hindaryanto SH dengan Hakim Anggota Suprapto SH MH MPSi dan Mohammad Syahidin Indrajaya SH, melanjutkan sidang, Kamis (15/8/2024).

Terdakwa I Rachmad Fadjar dan Terdakwa II Riado Sinaga dalam sidang pembacaan Tuntutan. (foto: LVL)
Terdakwa I Rachmad Fadjar dan Terdakwa II Riado Sinaga dalam sidang pembacaan Tuntutan. (foto: LVL)

Dua Terdakwa dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi suap ini masing-masing Terdakwa I Rachmad Fadjar selaku Kepala Satuan Kerja (Kasatker) PJN Wil 1 sekaligus KPA/KPB PJN Wil, dan Terdakwa II Riado Sinaga selaku Pejabat Pembuat Komitmen 1.3 (PPK1.3) Satker PJN Wil 1 Kaltim.

Sidang memasuki agenda pembacaan Pledoi Penasehat Hukum kedua Terdakwa. Para Terdakwa didamping Penasehat Hukum masing-masing Enrico Bayu Dwi Putra SH, Meidito Elang Baja SH Mkn, Yunaldi SH MH, dan Mirza Al Kahfi SH.

Dalam Pledoinya setebal 524 halaman itu, Penasehat Hukum kedua Terdakwa pada intinya mohon Majelis Hakim menyatakan Terdakwa I Rachmad Fadjar dan Terdakwa II Riado Sinaga tidak terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah sebagaimana dalam Dakwaan Pertama.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 12 huruf b Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto Pasal 55 Ayat 1 Ke-1 KUHP Junto Pasal 65 Ayat (1) KUHPidana.

Selanjutnya, memohon Majelis Hakim menyatakan Terdakwa I Rachmad Fadjar dan Terdakwa II Riado Sinaga secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana, sebagaimana yang didakwakan pada Dakwaan Kedua Jaksa Penuntut Umum.

Melakukan Tindak Pidana, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 11 Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Junto  Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHPidana, Junto Pasal 65 ayat (1) KUHPidana.

“Menjatuhkan pidana seringan-ringannya kepada Terdakwa I Rachmad Fadjar dan Terdakwa II Riado Sinaga,” sebut PH Terdakwa dalam Pledoinya.

Baca Juga:

Sebelumnya, Terdakwa I Rachmad Fadjar dituntut JPU Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) hukuman pidana penjara selama 5 tahun 6 bulan dan membayar denda Rp300 Juta Subsidair 6 bulan kurungan. Dan membayar Uang Pengganti Rp1.088.600.000,00 dengan memperhitungkan uang yang telah disita KPK, dan penyetoran dari Terdakwa atau pidana pengganti selama 2 tahun jika tidak dibayar.

Terhadap Terdakwa II Riado Sinaga, dituntut JPU selama 4 tahun 7 bulan denda Rp200 Juta Subsidair 6 bulan kurungan, dan membayar Uang Pengganti sejumlah Rp810 Juta. Dengan memperhitungkan uang yang telah disita oleh KPK, dan adanya penyetoran dari Terdakwa atau pidana pengganti selama 2 tahun jika tidak dibayar.

Kedua Terdakwa didakwa menerima hadiah berupa uang sejumlah Rp1.068.600.000,00 (Rp1 Milyar) dari Abdul Ramis dan Hendra Sugiarto PT Fajar Pasir Lestari (FPL) dan uang sejumlah Rp20 Juta dari Nono Mulyanto pemilik CV Baja Sari, CV Dua Putra, dan CV Wirawan Bhakti yang diterima Terdakwa I Rachmad Fadjar.

Dan uang sejumlah Rp550 Juta dari Abdul Ramis dan Hendra Sugiarto, dan sejumlah Rp260 Juta dari Nono Mulyanto yang diterima Terdakwa II Rado Sinaga.

Uang tersebut diduga terkait paket-paket pekerjaan di PJN Wil I BBPJN Kaltim tahun 2023 yang dimenangkan perusahaan-perusahaan milik Abdul Ramis dan Nono Mulyanto, dengan cara mengatur proses pelelangan dengan metode e-katalog.

Perkara ini diawali Operasi Tangkap Tangan (OTT) KPK terhadap Direktur PT FPL Abdul Ramis dan stafnya Hendra Sugiarto bersama Nono Mulyanto, Kamis (23/11/2023) Pukul 19:45 WIB. Keduanya telah divonis bersalah dan dijatuhi hukuman penjara beberap waktu lalu.

Sidang perkara ini akan dilanjutkan, Kamis (29/8/2024) dengan agenda pembacaan Putusan.  (DETAKKaltim.Com)

Penulis: LVL

(Visited 126 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!