KPU Selenggarakan Rapat Pleno Terbuka Penetapan DPS di Kaltim

Yudho: Hari Ini Akan Dibahas dan Ditetapkan

0 546

DETAKKaltim.Com, BALIKPAPAN: Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kaltim menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Sementara (DPS) Tingkat Provinsi Kaltim Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 di Hotel Gran Senyiur Balikpapan, Jum’at (16/8/2024).

Penjabat (Pj) Gubernur Kaltim Akmal Malik menyampaikan, keberhasilan rangkaian penyelenggaraan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) salah satunya tergantung pada Data Pemilih.

“Data pemilih yang tepat, akurat, sehingga tidak menimbulkan adanya kehilangan hak suara warga negara. Ini hak konstitusional warga negara,” kata Akmal.

Selanjutnya, kata Akmal, yang menentukan keberhasilan itu adalah terkait ketepatan data untuk menghindari konflik sengketa di kemudian hari. Karena itu, ia hadir dalam forum ini sebab menilai sangat penting sehingga pemerintah wajib memberikan dukungan terhadap penyelenggara yaitu KPU.

Akmal menyampaikan, kunci kesuksesan Pilkada ini adalah komunikasi sejak awal. Sehingga ia meminta kepada KPU untuk menyampaikan apapun permasalahan yang dihadapi, karena pemerintah dalam hal ini sifatnya sebagai supporting (pendukung).

“Jangan sungkan-sungkan penyelenggara untuk menyampaikan, apapun karena kami memang diwajibkan mendukung agar penyelenggara bisa bertugas dengan baik,” kata Akmal lebih lanjut.

Baca Juga:

Pemerintah, masih kata Akmal, siap mendukung penyelenggara baik dukungan data, dana, partisipasi, regulasi hingga pergerakan logistik nantinya. Iapun menyadari, karena jarang bertemu dengan penyelenggara sehingga Akmal ingin semua dikomunikasikan.

“Ndak papa kita mulai sekarang komunikasi, karena ketemunya juga jarang-jarang,” sambung Akmal berseloroh.

Di tempat yang sama, Ketua KPU Kota Balikpapan Prakoso Yudho Lelono mengatakan, hari ini dilaksanakan Rapat Pleno Terbuka penetapan DPS. Sehingga nanti Daftar Pemilih Sementara itu, baru akan kelihatan setelah Rapat Pleno.

“Hari ini akan dibahas dan ditetapkan, terkait dengan jumlah Daftar Pemilih Sementara Pilkada di Kaltim,” kata Yudho.

Setelah DPT ditetapkan, lanjut Yuhdo, masih ada masukan dan tanggapan dari masyarakat, sebelum penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) tanggal 21 September 2024.

“Jadi selama satu bulan ini, kalau misalnya ada tanggapan atau masukan masih kita akan tindak lanjuti,” kata Yudho.

Pemilihan Gubenur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, serta Wali Kota dan Wakil Wali Kota Tahun 2024 akan digelar secara serentak, Rabu 27 November 2024. (DETAKKaltim.Com/ADV.)

Penulis: Rony S

Editor: Lukman

(Visited 15 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!