Perkara Korupsi Rp300 Trilyun, Mantan Plt Kadis ESDM Babel Tersangka Ke-23

Harli: Telah Bersekongkol Oknum PT Timah Tbk

0 524

DETAKKaltim.Com, JAKARTA: Tim Penyidik Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) kembali menetapkan 1 orang Tersangka, terkait perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Tata Niaga Komoditas Timah wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022, Selasa (13/8/2024).

Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 704/036/K.3/Kph.3/08/2024 yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar menjelaskan, tiga orang Saksi diperiksa satu diantaranya ditetapkan sebagai Tersangka.

“Hari ini telah dilakukan pemeriksaan terhadap tiga orang Saksi yaitu terhadap HS, ASQ, SPT, sehingga Tim Penyidik telah memeriksa total 195 orang Saksi dalam perkara dimaksud,” jelas Harli kepada sejumalah awak media.

Berdasarkan keterangan para Saksi, jelas Harli lebih lanjut, dan dikaitkan dengan alat bukti yang cukup. Tim Penyidik telah menaikkan status 1 orang Saksi menjadi Tersangka yakni SPT selaku Plt Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung (Babel) periode Januari 2020-Juni 2020.

“Sehingga jumlah keseluruhan Tersangka sampai saat ini berjumlah 23 orang, termasuk 1 Tersangka dalam perkara obstruction of justice,” beber Harli seraya menambahkan kasus posisi yang berkaitan dengan Tersangka SPT.

Baca Juga:

Pada tahun 2020, Tersangka SPT selaku Plt Kepala Dinas ESDM Provinsi Kepulauan Babel secara melawan hukum telah bersekongkol dengan oknum PT Timah Tbk untuk menyetujui Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) meskipun tidak sesuai ketentuan.

“Tersangka SPT juga dengan sengaja tidak melakukan tugasnya, yaitu pembinaan dan pengawasan terhadap RKAB tersebut, serta tidak melakukan evaluasi/pengawasan pemegang Izin Usaha Jasa Pertambangan (IUJP) tahun 2020,” jelas Harli.

Pasal yang disangkakan kepada Tersangka SPT adalah Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999.

Sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, Junto Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

Selanjutnya, Tersangka SPT dilakukan penahanan di Rumah Tahanan Negara Salemba Cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari ke depan, terhitung mulai tanggal 13 Agustus 2024-1 September 2024.

Dalam perkara ini, berdasarkan hasil audit perhitungan kerugian keuangan negara dari Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP), diperoleh hasil kerugian yakni sebesar Rp300 Trilyun, terdiri dari:

  • Kerugian atas kerja sama PT Timah Tbk dengan smelter swasta sebesar Rp2,285 Trilyun
  • Kerugian atas pembayaran Bijih Timah kepada mitra PT Timah Tbk sebesar Rp26,649 Trilyun
  • Kerugian lingkungan sebesar Rp271,1 Trilyun (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1

Editor: Lukman

(Visited 27 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!