Satgas SIRI Kejagung Amankan TDH DPO Perkara Korupsi Bank Tanah di Samarinda

Harli: Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah

0 748

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Tim Intelijen Kejaksaan Agung (Satgas SIRI) bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur, berhasil mengamankan buronan yang masuk ke dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) di Jalan Siradj Salman, asal Kejaksaan Negeri Samarinda, Senin (12/8/2024) sekitar Pukul 18:30 WITA.

Jaksa Agung ST Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 699/031/K.3/Kph.3/08/2024 yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar mengungkapkan identitas Tersangka berinisial TDH (69).

Menurut Harli, kegiatan pengamanan terhadap yang bersangkutan dilakukan berdasarkan Surat Penetapan Tersangka Nomor: B/3145/Q4.11/FD1/5/2017 tanggal 3 Mei 2017.

“Perkara Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Tanah untuk keperluan Pemerintah Samarinda (Bank Tanah) tahun 2003-2006,” jelas Harli.

Baca Juga:

Saat diamankan, Tersangka TDH bersikap kooperatif sehingga proses pengamanannya berjalan dengan lancar. Selanjutnya, Tersangka TDH dibawa ke Kejaksaan Tinggi Kalimantan Timur untuk diserahterimakan kepada Tim Penyidik pada Kejaksaan Negeri Samarinda

Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran, guna dilakukan eksekusi demi kepastian hukum.

Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggungjawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1

Editor: Lukman

(Visited 281 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!