KPU Balikpapan Tetapkan DPS Dalam Rapat Pleno Terbuka

Yudho: DPS Akan Ditetapkan Sebagai DPT

0 331

DETAKKaltim.Com, BALIKPAPAN: Tahapan demi tahapan pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) Kota Balikpapan yang akan digelar secara serentak dengan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim, terus dilaksanakan Komisi Pemiihan Umum (KPU) Kota Balikpapan.

Terbaru, KPU Kota Balikpapan menggelar Rapat Pleno Terbuka Rekapitulasi Daftar Pemilih Hasil Pemutakhiran (DPHP) dan Penetapan Daftar Pemilih Sementara (DPS) Pilkada Serentak 2024 di Kota Balikpapan, Minggu (11/8/2024).

Kegiatan yang dilaksanakan di Ballroom Hotel Blue Sky, Balikpapan, selain dihadiri Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol), unsur Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Balikpapan, juga dihadiri Komisioner KPU Kaltim Ramon D Saragih.

Prakoso Yudho Lelono selaku Ketua KPU Kota Balikpapan dalam sambutannya menyampaikan, pentingnya regulasi yang jelas serta kerja sama yang solid antara Penyelenggara dan Pengawas Pemilu.

“KPU berperan sebagai penyelenggara, sementara Bawaslu bertugas sebagai Pengawas,” kata Yudho.

Ia menegaskan komitmen KPU Balikpapan untuk menyediakan data pemilih yang valid dan akurat. Yudho juga berharap DPS yang telah disusun Petugas Pemutakhiran Data Pemilih (PPDP) atau Pantarlih dapat menjadi yang terbaik.

“Komitmen kami sangat tinggi untuk memastikan data pemilih yang akurat,” kata Yudho lebih lanjut.

Setelah penetapan ini, kata Yudho, DPS ini akan diumumkan kepada publik untuk mendapatkan masukan dan sanggahan dari masyarakat.

Ia menjelaskan, pengumuman DPS akan berlangsung selama 10 hari. Hal ini memberikan kesempatan bagi masyarakat, untuk memverifikasi keabsahan data yang disajikan dalam DPS tersebut.

“Setelah proses verifikasi, DPS akan ditetapkan sebagai Daftar Pemilih Tetap (DPT),” imbuhnya.

Baca Juga:

Iapun mengajak masyarakat untuk berpartisipasi aktif dalam mengecek DPS di tingkat Kelurahan, Kecamatan, hingga kelompok Rukun Tetangga (RT).

“Kami ingin memastikan, bahwa pemilih terdaftar adalah warga yang memiliki hak suara dalam Pilkada 27 November mendatang,” sebut Yudho lebih lanjut.

Yudho menyampaika harapanya partisipasi masyarakat lebih tinggi dibandingkan Pemilu 14 Februari 2024 dan Pilkada 2020.

“Tujuannya adalah terpilihnya pemimpin daerah yang berkualitas, demi mewujudkan kota dan provinsi yang damai dan sejahtera.” tandas Yudho.

Pada kesempatan itu, Komisioner KPU Kaltim Ramon menyampaikan pemutakhiran Data Pemilih telah menunjukkan perbaikan yang signifikan.

Namun demikian, mantan Komisioner KPU Kota Samarinda ini menilai masukan dari masyarakat tetap diperlukan.

Iapun memaparkan, DPT dari tingkat Kabupaten/Kota akan digunakan dalam Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Kaltim.

“Pilkada ini serentak, dan koordinasinya dilakukan bersama KPU RI,” ungkap Ramon lebih lanjut.

Upaya KPU Kota Balikpapan bersama jajarannya dalam mensosialisasikan DPS hingga ke tingkat RT, ia apresiasi. Karena itu, atas nama KPU Kaltim menyampaikan terima kasih.

“Kami berterima kasih atas dedikasi seluruh struktur KPU di Balikpapan.” tandas Ramon. (DETAKKaltim.Com/ADV)

Penulis: Rony S

Editor : Lukman

(Visited 16 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!