Rapat Paripurna Diwarnai Interupsi, Asrama Putri Kaltim di Makassar Disorot

Jahidin: Pemprov Harus Bertindak Karena Mahasiswa Terus Diintimidasi

0 572

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Anggota Komisi I DPRD Provinsi Kaltim dari Fraksi PKB Jahidin melakukan interupsi dalam Rapat Paripurna (Rapur) Ke-22 DPRD Kaltim, ia menyorot persoalan aset Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kaltim berupa Tanah dan Bangunan Asrama Putri Mahasiswa Kaltim di Makassar.

Politisi senior di DPRD Kaltim ini menegaskan, aset tersebut bermasalah. Pihak DPRD Kaltim telah melakukan pembahasan, dan rapat di Balikpapan. Dalam perkara, diketahui 7 bersaudara melawan Pemprov dan Kepala Kantor Pertanahan Kota Makassar.

“Tanah dan Bangunan Asrama Putri Mahasiswa Kaltim milik Pemprov Kaltim bermasalah, kita sebelumnya sudah rapatkan ini di BPP,“ ujarnya dalam interupsi di Gedung Utama B Kantor DPRD Kaltim, Selasa (6/8/2024).

Lebih lanjut ia menyampaikan, ketika melewati proses Banding, Pemprov Kaltim dan Pertanahan dinyatakan menang kembali, sehingga Penggugat kembali mengajukan Kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

“Hingga Keputusan terakhir MA, semuanya dimenangkan Pemprov Kaltim. Untuk itu, celah hukum atau upaya hukum yang akan ditempuh oleh Penggugat sudah tidak ada lagi,” paparnya.

Baca Juga:

Walaupun sudah dinyatakan kalah, oknum terus mengklaim kepemilikan atas Asrama Putri tersebut. Sembari memasang spanduk di dinding dan pagar Asrama Putri, yang membuat pihak pengurus maupun Mahasiswa merasa diintimidasi dan diancam.

“Ancamannya apabila membongkar maka akan dilakukan tindakan kekerasan, yang paling miris pintu masuk asrama itu digembok,” bebernya.

Menurut Jahidin, sebenarnya masalah ini berkaitan dengan Gugatan Hak Guna Bangunan. Namun, hak tersebut sudah tidak berlaku lagi karena Pemprov Kaltim telah meningkatkan status tanah tersebut menjadi hak pakai.

Hak pakai tidak dibatasi selama tanah tersebut masih digunakan, untuk kepentingan yang telah ditetapkan.

“Pemprov harus bertindak karena Mahasiswa terus diintimidasi.” tutup Jahidin.

Dari penelusuran DETAKKaltim.Com, perkara tersebut diketahui terdaftar di Pengadilan Negeri Makassar nomor perkara 4/Pdt.G/2018/PN Mks dengan Penggugat Mansyur Tanra.

Dalan Petitum angka 2 Penggugat disebutkan, menyatakan menurut hukum bahwa lokasi tanah objek sengketa adalah milik dan merupakan harta peninggalan ibu kandung Penggugat yang bernama Hj. Hara Dg Rannu Bin Maradang (Almarhumah), yang berhak diwarisi kepada para anak kandung ahli warisnya termasuk Penggugat.

Angka 3, menyatakan Sertifikat Hak Pakai Nomor :120/Rappocini Tanggal 15 Juni 1984 GS Nomor 2764/31 – 10 – 1983 luas 600 M2 atas nama Pemerintah Daerah Tingkat I Kalimantan Timur yang diterbitkan oleh Turut Tergugat adalah tidak sah dan tidak memiliki kekuatan hukum mengikat. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: Lisa

Editor: Lukman

(Visited 126 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!