Harvey Moeis Segera Disidang, Perkara Korupsi Rp300 Trilyun

Berkas Perkara Harvey Moeis Diserahkan ke Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat

0 382

DETAKKaltim.Com, JAKARTA: Harvey Moeis yang akan didakwa dalam perkara dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengelolaan Tata Niaga Komoditas Timah, di wilayah Izin Usaha Pertambangan (IUP) PT Timah Tbk tahun 2015-2022 segera disidang.

Hal ini menyusul pelimpahan berkas perkara Tipikor yang disebut-sebut mencapai angka Rp300 Trilyun ini, dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) dan Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan, Senin (5/8/2024).

Jaksa Agung Burhanuddin dalam Siaran Pers Nomor: PR – 681/013/K.3/Kph.3/08/2024 yang diterima DETAKKaltim.Com melalui Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar menjelaskan, pelimpahan tersebut telah terdaftar di Pengadilan Tipikor Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat dengan Nomor Register Perkara: REG-25/RP-2/03/2024 28 Maret 2024.

Baca Juga:

Terdakwa Harvey Moeis didakwa JPU dengan Dakwaan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Junto Pasal 18 Undang-Undang RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP.

“Dan Pasal 3 dan Pasal 4 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang, Junto Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP,” beber Harli.

Tim JPU selanjutnya akan menunggu jadwal pelaksanaan sidang yang akan ditetapkan oleh Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. (DETAKKaltim.Com)

Sumber: Siaran Pers/K.3.3.1

Editor: Lukman

(Visited 24 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!