Pilgub Kaltim Dibayangi Debat dengan Kotak Kosong

KPU Kaltim Ungkap Agenda Debat Kandidat Gubernur

0 801

DETAKKaltim.Com, SAMARINDA: Ketua Komisi Pemilihan Umum KPU Kalimantan Timur (KPU Kaltim) Fahmi Idris, telah menekankan arahan terkait Pemilihan Kepala Daerah, yang diharuskan untuk sesuai dengan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2024.

Peraturan ini mengharuskan setiap bakal calon menyusun visi, misi, dan program yang sesuai dengan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Daerah (RPJPD) masing-masing, untuk memastikan program mereka sejalan dengan rencana pembangunan daerah yang telah ditetapkan.

Kendati demikian, ia mengatakan bahwa sebelumnya, pengesahan PKPU Nomor 8 Tahun 2024 sedikit tertunda karena KPU harus menunggu keputusan Mahkamah Agung (MA) terkait batas usia minimal calon Kepala Daerah.

“Keputusan ini menetapkan bahwa calon Gubernur dan Wakil Gubernur harus berusia minimal 30 tahun saat pelantikan, sementara calon Bupati dan Wali Kota minimal berusia 24 tahun saat pelantikan,” jelasnya dalam sosialisasi visi, misi, program bacalon sesuai RPJPD, dan sosialisasi PKPU Nomor 8 Tahun 2024, di Hotel Mercure Samarinda, Jum’at (2/8/2024).

Hal ini dilakukan untuk memastikan para calon memiliki kematangan dan pengalaman yang cukup, untuk memimpin daerahnya.

Selain itu, disampaikannya bahwa pendaftaran bakal calon akan dilaksanakan mulai tanggal 27-29 Agustus mendatang.

KPU berharap ada lebih dari satu pasangan calon yang mendaftar, untuk memastikan kompetisi yang sehat dan demokratis. Setelah pendaftaran, KPU akan melakukan verifikasi berkas untuk memastikan semua persyaratan terpenuhi.

Hasil verifikasi ini akan diumumkan pada tanggal 22 September, dan pasangan calon yang memenuhi syarat akan ditetapkan. Masa kampanye kemudian akan dimulai pada tanggal 25 September dan berlangsung selama 58 hari.

“Debat antar calon adalah bagian penting dari masa kampanye,” tuturnya.

Baca Juga:

Fahmi menegaskan bahwa debat wajib dilakukan minimal satu kali, dan maksimal tiga kali. Debat ini memberikan kesempatan kepada calon untuk memaparkan visi, misi, dan program mereka kepada publik serta menjawab pertanyaan dari calon lain.

Jika hanya ada satu pasangan calon, debat tetap akan dilaksanakan dalam bentuk penyampaian visi dan misi yang akan disiarkan di televisi nasional seperti TVRI.

“Kalau kotak kosong apakah tetap debat? iya tetap akan dilakukan, tapi hanya melakukan penyampaikan visi dan misi di tv nasional,” bebernya.

KPU Kaltim berharap semua tahapan pemilihan Kepala Daerah berjalan lancar dan demokratis, menghasilkan pemimpin daerah yang berkualitas dan mampu membawa kemajuan bagi daerah mereka.

“Kami berkomitmen melaksanakan tugas dengan profesionalisme, dan integritas untuk memastikan proses demokrasi berjalan dengan baik dan adil.” tutupnya.

Momentum pemilihan Kepala Daerah tahun ini diharapkan tidak hanya menjadi ajang kompetisi politik, tetapi juga sebagai momentum untuk memperkuat demokrasi dan pembangunan di Kalimantan Timur.

Hingga saat ini, berdasarkan informasi yang berkembang sejumlah Partai Politik telah mengusung kandidat Rudy Mas’ud-Seno Aji dengan jumlah kursi 44. Tersisa 11 Kursi dari 55 kursi DPRD Kaltim. 9 kursi dimiliki PDI Perjuangan, dan 2 kursi milik Partai Demokrat.

Jumlah ini masih mencukupi syarat 20 persen pencalonan, calon Gubernur-Wakil Gubernur Kaltim tahun 2024. (DETAKKaltim.Com)

Penulis: Lisa

Editor: Lukman

(Visited 73 times, 1 visits today)
Leave A Reply

Your email address will not be published.

error: Content is protected !!